TTU Terkini

Bupati Falentinus Bebastugaskan Kepala dan Sekretaris BKDPSDM TTU

Ia menjelaskan, pembebastugasan mereka dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran disiplin, beberapa tugas yang tidak tuntas

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo membebastugaskan Kepala dan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) TTU, Alexander Tabesi dan Aryanto Theodorus Santar dari jabatan mereka. 

"Kita bebastugaskan dalam rangka pemeriksaan terkait beberapa hal yang kita anggap perlu untuk diluruskan," ujarnya, Senin, 28 Juli 2025.

Ia menjelaskan, pembebastugasan mereka dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran disiplin, beberapa tugas yang tidak tuntas dikerjakan serta tidak pada porsinya.

Selain itu, kata Falentinus, pembebastugasan Kepala dan Sekretaris BKDPSDM TTU ini juga berkaitan dengan persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemberhentian mereka dari jabatan ini bertujuan agar Inspektorat Daerah Kabupaten TTU memiliki ruang yang lebih leluasa untuk melakukan pemeriksaan. Bupati TTU juga telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) pasca membebastugaskan Kepala dan Sekretaris BKDPSDM TTU ini.

"Atas pertimbangan itu, kita bebastugaskan dari jabatan, kita tunjuk Plt kemudian Inspektorat akan bekerja," ucap Falentinus.

Baca juga: Tiga Paket Proyek di Dinas P2KB TTU Gagal Tanda Tangan Kontrak

Hal ini juga bertujuan agar tidak ada tekanan dan pertimbangan data tertentu. Di sisi lain pemberhentian dari jabatan ini juga dimaksudkan agar mereka bisa fokus menghadapi pemeriksaan.

Sementara Plt yang menjalankan tugas sebagai Kepala BKDPSDM Kabupaten TTU ini yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) adalah Ignasius L. Ol Sea, S. Sos. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved