TTU Terkini
Lakmas CW NTT Komentari Pemberhentian Sementara Kepala dan Sekretaris BKDPSDM TTU
Penunjukkan Plt sebagai pengganti tidak sejalan dengan pernyataan bupati yang menyebutkan pembebastugasan kedua pejabat ini untuk kelancaran
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
"Kita bebas tugaskan dalam rangka pemeriksaan terkait beberapa hal yang kita anggap perlu untuk diluruskan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pembebastugasan mereka dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran disiplin, beberapa tugas yang tidak tuntas dikerjakan serta tidak pada porsinya.
Selain itu, kata Falentinus, pembebastugasan Kepala dan Sekretaris BKDPSDM TTU ini juga berkaitan dengan persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemberhentian mereka dari jabatan ini bertujuan agar Inspektorat Daerah Kabupaten TTU memiliki ruang yang lebih leluasa untuk melakukan pemeriksaan.
Bupati TTU juga telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) pasca membebastugaskan Kepala dan Sekretaris BKDPSDM TTU ini.
"Atas pertimbangan itu, kita bebas tugaskan dari jabatan, kita tunjuk Plt kemudian Inspektorat akan bekerja," ucap Falentinus.
Hal ini juga bertujuan agar tidak ada tekanan dan pertimbangan data tertentu. Di sisi lain pemberhentian dari jabatan ini juga dimaksudkan agar mereka bisa fokus menghadapi pemeriksaan.
Sementara Plt yang menjalankan tugas sebagai Kepala BKDPSDM Kabupaten TTU ini yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten TTU adalah Ignasius L. Ol Sea, S. Sos. (bbr)
Dandim 1618/TTU Antisipasi Potensi Gangguan Imbas Insiden di Tapal Batas RI RDTL di Desa Inbate |
![]() |
---|
Dosen Unimor Gelar PkM di SMK Suarna Wisata, Desa Tes Perbatasan RI-RDTL |
![]() |
---|
Dosen Unimor Berdayakan Petani Perbatasan Melalui Teknologi Ramah Lingkungan Terintegrasi |
![]() |
---|
Satu Unit Sepeda Motor Milik Seorang Mahasiswa di TTU Raib Digasak Maling |
![]() |
---|
Bupati Falentinus Mutasi Jabatan Eselon III dan Eselon IV Lingkup Pemkab TTU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.