TTU Terkini

Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala BKDPSDM TTU, Ini Tanggapan Alexander Tabesi

Pasalnya, sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah, kata Alexander, ia dinilai tidak mampu mengatur bawahan dengan baik dan benar.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
Mantan Kepala BKDPSDM Kabupaten TTU, Alexander Tabesi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alexander Tabesi mengatakan, ia sangat menghormati keputusan Bupati TTU ihwal pemberhentian dirinya sementara dari jabatan sebagai Kepala BKDPSDM Kabupaten TTU. 

Menurutnya, jabatan ASN sebagai pimpinan salah satu organisasi perangkat daerah adalah kepercayaan pimpinan. Selain itu, pimpinan memiliki hak untuk mengevaluasi setiap pejabat yang mengemban jabatan. 

Oleh karena itu, sebagai ASN, dirinya wajib menerima setiap keputusan pimpinan. Pasalnya, diperlukan ada kontrol dan evaluasi dari pimpinan dan juga pihak luar ihwal tugas dan jabatan yang diemban seorang pejabat ASN.

"Manakala roda organisasi yang diemban sebagai pejabat itu, dirasa oleh pimpinan menunjukkan kinerja kurang baik atau kurang maksimal, kita harus siap terima konsekuensinya," ujarnya, Senin, 28 Juli 2025.

Baca juga: Bupati Falentinus Bebastugaskan Kepala dan Sekretaris BKDPSDM TTU


Dikatakan Alexander, hal ini juga menjadi bahan introspeksi pejabat daerah bahwa, jabatan yang diberikan pimpinan wajib dilaksanakan sebaik mungkin untuk mendukung program-program Bupati dan Wakil Bupati.

"Dan saya secara pribadi sebagai pejabat yang memimpin satu unit kerja, harus menerima apapun konsekuensinya," ungkapnya.

Sebagai seorang pimpinan organisasi perangkat daerah, Alexander menegaskan juga bahwa, dirinya yang mesti disalahkan atau menanggung konsekuensi serta bertanggung jawab terhadap semua kesalahan yang dilakukan oleh bawahan. 

Pasalnya, sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah, kata Alexander, ia dinilai tidak mampu mengatur bawahan dengan baik dan benar.

Hal ini juga menjadi bahan refleksi dan koreksi agar ke depan harus menjalankan tugas dengan lebih baik. 

Sebelumnya diberitakan, Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo membebastugaskan Kepala dan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) TTU, Alexander Tabesi dan Aryanto Theodorus Santar dari jabatan mereka. 

"Kita bebastugaskan dalam rangka pemeriksaan terkait beberapa hal yang kita anggap perlu untuk diluruskan," ujarnya.

Ia menjelaskan, pembebastugasan mereka dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran disiplin, beberapa tugas yang tidak tuntas dikerjakan serta tidak pada porsinya.

Selain itu, kata Falentinus, pembebastugasan Kepala dan Sekretaris BKDPSDM TTU ini juga berkaitan dengan persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemberhentian mereka dari jabatan ini bertujuan agar Inspektorat Daerah Kabupaten TTU memiliki ruang yang lebih leluasa untuk melakukan pemeriksaan. Bupati TTU juga telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) pasca membebastugaskan Kepala dan Sekretaris BKDPSDM TTU ini.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved