Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Puisi Spesial untuk Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman dari Perempuan Disabilitas
Ada yang menarik dari aksi damai SAKSIMINOR di Pengadilan Negeri Kota Kupang, terkait kasus kekerasan seksual anak yang dilakukan eks Kapolres Ngada
Lembaga yang tergabung dalam SAKSIMONOR yakni LBH APIK NTT, YKBH JUSTITIA, LPA NTT, Rumah Perempuan, Rumah Harapan-GMIT, PKBI NTT, IMoF NTT, AJI Kota Kupang, IRGSC, KOMPAK, JIP, IPPI, KPAP NTT, GARAMIN, LOWEWINI, HWDI, YAYASAN CITA MASYARAKAT MADANI, HANAF, YTB, SABANA Sumba, LBH SURYA NTT, Solidaritas Perempuan Flobamoratas, PWI NTT, PIAR NTT, UDN, GMKI Cabang Kupang, GMNI Cabang Kupang, HMI Cabang Kupang, PMKRI Cabang Kupang, JPIT, Jemaah Ahmadiyah Cab NTT.

Pantauan Pos Kupang, sejumlah aktivis kemanusiaan ikut dalam aksi damai tersebut. Juga para mahasiswa Cipayung.
Mereka mendatangi Kantor PN Kupang dengan berjalan kaki dari perempatan lampu merah Jalan Palapa.
Di depan pintu masuk PN Kupang, massa aksi melakukan orasi secara bergantian. Aksi itu berlangsung sekitar satu jam itu dikawal aparat kepolian dari Polda NTT.
Usai aksi damai, SAKSIMINOR melalui Korlap, Anrda menyampaikan tujuh pernyataan sikapnya kepada aparat penegak hukum, mulai dari Polisi, Kejaksaan hingga pengadilan.
Termasuk Rumah Tahanan (Rutan) Kupang dan juga tersangka eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman.
SAKSIMINOR juga menyampaikan dukungan terhadap saksi korban dan keluarga korban. (vel/ria)
Tujuh Tuntutan SAKSIMONOR
1.Kejahatan Seksual Eks Kapolres Ngada harus dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
2. Periksa dan ungkap keterlibatan V, yang pertama kali diminta Fajar mencarikan anak perempuan di bawah umur. V membawa F kepada Fajar.
3.Hentikan perlakuan khusus di Rutan. Semua warga negara sama di hadapan hukum.
4. Tuntaskan kasus narkoba eks Kapolres Ngada.
5. Independensi hakim harus dijaga dan dipastikan menjadi lembaga peradilan agar benar-benar independen dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan atau institusi manapun.
6. Solidaritas dan perlindungan penuh untuk korban.
7. Meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), memberikan tuntutan dan pembelaan korban dengan sebaiknya .
Sumber: SAKSIMINOR
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
puisi untuk eks kapolres ngada
Prima Bahren
SAKSIMINOR
POS-KUPANG.COM
Sarah Lery Mboeik
Pdt. Ina Bara Pah
Winston Rondo
Dany Manu Menilai Akhmad Bumi Pengacara Fajar Lukman Lakukan Kesalahan Fatal |
![]() |
---|
Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan |
![]() |
---|
Akhmad Bumi : Yang Diproduksi dan Dikonsumsi Bukanlah Manusia Melainkan Jasa |
![]() |
---|
Sarah Lery Mboeik : Logika Pengacara Akhmad Bumi Dangkal Terkait HAM dan Keadilan |
![]() |
---|
Ketua LPA NTT Tory Ata : Pernyataan Akhmad Bumi Menyesatkan, Tidak Paham Regulasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.