NTT Terkini
Erik Mella Divonis 13 Tahun Penjara, Anak Keluarga Erik Mella Berlutut di PN Kota Kupang
Mantan Plt. Kepala Biro Umum Setda NTT, Erik Mella, divonis 13 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Plt. Kepala Biro Umum Setda NTT, Erik Mella, divonis 13 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 1 September 2025.
Vonis dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian istrinya.
Putusan ini sontak memicu reaksi emosional dari pihak keluarga terdakwa yang hadir langsung di ruang persidangan.
Suasana persidangan berubah tegang ketika majelis hakim membacakan putusan.
Anak-anak, keluarga, dan kerabat Erik Mella tak mampu menahan tangis serta amarah.

Beberapa di antara mereka melakukan aksi spontan yang membuat ruang sidang semakin mencekam.
Tidak hanya itu, usai sidang, keluarga yang belum puas dengan putusan majelis hakim memilih melakukan aksi berlutut di depan pintu ruang persidangan.
Dengan penuh haru, mereka mendaraskan doa "Bapa Kami", memohon keadilan bagi Erik Mella.
Suasana hening sempat menyelimuti gedung pengadilan saat salah seorang keluarga memimpin doa singkat, yang diikuti secara khidmat oleh anak, keluarga maupun kerabat lainnya. (ray)
Majelis Sinode GMIT Imbau untuk Jaga Kedamaian dan Kesejukan di Tengah Situasi Bangsa |
![]() |
---|
Kapolda NTT Imbau Masyarakat Jaga Persatuan, Jangan Terprovokasi Isu yang Tidak Benar |
![]() |
---|
Gali Energi Positif di Kabupaten Ngada, PLN Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Edukasi |
![]() |
---|
Gejolak di Indonesia, Pengamat Politik Unmuh Kupang: Krisis Kepercayaan Terhadap Elite |
![]() |
---|
Gubernur Kumpul Forkopimda di NTT Bahas Situasi Nasional, Jaga Kondisi Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.