NTT Terkini
Erik Mella Divonis 13 Tahun Penjara, Anak Keluarga Erik Mella Berlutut di PN Kota Kupang
Mantan Plt. Kepala Biro Umum Setda NTT, Erik Mella, divonis 13 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Plt. Kepala Biro Umum Setda NTT, Erik Mella, divonis 13 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 1 September 2025.
Vonis dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian istrinya.
Putusan ini sontak memicu reaksi emosional dari pihak keluarga terdakwa yang hadir langsung di ruang persidangan.
Suasana persidangan berubah tegang ketika majelis hakim membacakan putusan.
Anak-anak, keluarga, dan kerabat Erik Mella tak mampu menahan tangis serta amarah.

Beberapa di antara mereka melakukan aksi spontan yang membuat ruang sidang semakin mencekam.
Tidak hanya itu, usai sidang, keluarga yang belum puas dengan putusan majelis hakim memilih melakukan aksi berlutut di depan pintu ruang persidangan.
Dengan penuh haru, mereka mendaraskan doa "Bapa Kami", memohon keadilan bagi Erik Mella.
Suasana hening sempat menyelimuti gedung pengadilan saat salah seorang keluarga memimpin doa singkat, yang diikuti secara khidmat oleh anak, keluarga maupun kerabat lainnya. (ray)
Perda Pendanaan Pendidikan SMA - SLB di NTT Sedang Dibahas |
![]() |
---|
PLN UIP Nusra Raih Penghargaan Asian Impact Awards 2025 Lewat Program Hortikultura |
![]() |
---|
UGM dan Unwira Penyuluhan Hukum di Lelogama Kabupaten Kupang NTT |
![]() |
---|
350 Alumni SMAK Syuradikara Ende Terkonfirmasi Hadir di Reuni Nasional IAS |
![]() |
---|
Universitas Citra Bangsa Gandeng GIZ, Buka Peluang Karier Mahasiswa dan Lulusan ke Jerman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.