NTT Terkini 

Erik Mella Divonis 13 Tahun Penjara, Anak Keluarga Erik Mella Berlutut di PN Kota Kupang

Mantan Plt. Kepala Biro Umum Setda NTT, Erik Mella, divonis 13 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang

POS-KUPANG.COM/RAY REBON
ANAK - Anak, keluarga dan kerabat Erik Mella berlutut di depan pintu ruang sidang untuk berdoa meminta keadilan.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Plt. Kepala Biro Umum Setda NTT, Erik Mella, divonis 13 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 1 September 2025.

Vonis dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian istrinya. 

Putusan ini sontak memicu reaksi emosional dari pihak keluarga terdakwa yang hadir langsung di ruang persidangan.

Suasana persidangan berubah tegang ketika majelis hakim membacakan putusan. 

Anak-anak, keluarga, dan kerabat Erik Mella tak mampu menahan tangis serta amarah. 

ANAK - Anak, keluarga dan kerabat Erik Mella berlutut di depan pintu ruang sidang untuk berdoa meminta keadilan.
 
ANAK - Anak, keluarga dan kerabat Erik Mella berlutut di depan pintu ruang sidang untuk berdoa meminta keadilan.   (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Beberapa di antara mereka melakukan aksi spontan yang membuat ruang sidang semakin mencekam.

Tidak hanya itu, usai sidang, keluarga yang belum puas dengan putusan majelis hakim memilih melakukan aksi berlutut di depan pintu ruang persidangan. 

Dengan penuh haru, mereka mendaraskan doa "Bapa Kami", memohon keadilan bagi Erik Mella.

Suasana hening sempat menyelimuti gedung pengadilan saat salah seorang keluarga memimpin doa singkat, yang diikuti secara khidmat oleh anak, keluarga maupun kerabat lainnya. (ray)

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved