Sidang AKBP Fajar Lukman

29 Lembaga Protes Dakwaan JPU, APPA Nilai Dakwaan Janggal, Abaikan Rekomendasi DPR RI

Sebanyak 29 lembaga yang tergabung dalam Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT), protes terhadap dakwaan JPU

|
POS-KUPANG.COM/HO
RDP - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APP) - Forum Perempuan Diaspora NTT - Jakarta dengan Komisi III dan XIII DPR RI tentang proses hukum eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Selasa (20/5/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 29 lembaga yang tergabung dalam Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT), protes terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan JPU yang sudah dibacakan dalam sidang kasus kekerasan anak yang dilakukan eks kapolres Ngada, SKBP Fajar Lukman itu, dinilai janggal. Jaksa pun dinilai telah mengabaikan rekomendasi DPR RI beberapa waktu lalu.

Dalam pressrealis yang diterima Pos Kupang, Rabu (2/7/2025) dari APPA NTT, menyebutkan, APPA NTT menyatakan keprihatinan mendalam dan  mengecam keras tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun  dakwaan kasus kejahatan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada,  AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Baca juga: LIPSUS: Sidang Perdana Digelar Hari Ini Istri Anak Jenguk Fajar Tiga Kali Seminggu

Dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Kupang (30/06), JPU justru memposisikan Fani Doko (F)—korban eksploitasi seksual dan kekerasan struktural—sebagai pelaku utama dalam dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan empat pasal berlapis dan ancaman hingga 20 tahun penjara.

Fani adalah korban yang diperdaya oleh Fajar Lukman. Fajar Lukman memanfaatkan  kekuasaan dan ketimpangan sosial-ekonomi untuk memaksa dan  memanipulasi F menjadi alat perekrutan korban lain.

FANI - Tersangka Fani dikawal ketat jaksa dan polisi menuju ke mobil tahanan di Kejari Kota Kupang, menuju ke Lapas Perempuan Kupang, Kamis (12/6/2025) .
FANI - Tersangka Fani dikawal ketat jaksa dan polisi menuju ke mobil tahanan di Kejari Kota Kupang, menuju ke Lapas Perempuan Kupang, Kamis (12/6/2025) . (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Dalam konteks ini, Fani  bukanlah pelaku otonom, melainkan bagian dari rantai kekerasan dan  eksploitasi yang dirancang oleh Fajar Lukman.

Maka, menghukum Fani lebih berat dari  Fajar adalah bentuk reviktimisasi—yakni kekerasan kedua dari sistem hukum yang seharusnya melindungi korban.

Lebih ironis lagi, dakwaan terhadap Fajar Lukman justru tidak mencakup pasal seperti UU TPPO.

Baca juga: LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan

Ini bertentangan dengan rekomendasi resmi Komisi III DPR RI yang pada 22 Mei 2025 meminta aparat penegak hukum menjerat Fajar dengan pasal-pasal yang mencerminkan beratnya kejahatan seksual yang ia lakukan, termasuk unsur penyalahgunaan narkotika dan kekuasaan.

Menanggapi hal ini, Koordinator APPA NTT yang juga ketua TP PKK NTT,  Asti Laka Lena, menyatakan keprihatinannya.

“Kami mengecam model dakwaan yang mengaburkan pelaku utama dan justru mengorbankan korban. Ini mencederai rasa keadilan dan mengabaikan rekomendasi dari lembaga  tinggi negara. Seharusnya, keadilan berpihak pada yang lemah dan korban,  bukan melindungi kekuasaan" ujar Asti Laka Lena.

KAWAL - Eks Kapolres Ngada dikawal kepolisian dan pihak kejaksaan menuju Rutan Klas IIB Kupang, Selasa (10/6/2025).
KAWAL - Eks Kapolres Ngada dikawal kepolisian dan pihak kejaksaan menuju Rutan Klas IIB Kupang, Selasa (10/6/2025). (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Sementara itu Penasehat APPA NTT, Pdt. Mery Kolimon, memberikan  komentarnya.

"Kasus ini merefleksikan ketimpangan relasi gender yang sangat  menyedihkan di dalam masyarakat kita. F ini adalah korban dari penyalahgunaan kekuasaan dan posisi rentan. Dari sudut pandang iman, kita  dipanggil untuk melindungi yang lemah dan tertindas. Proses hukum yang adil  adalah wujud dari panggilan itu, dan apa yang kita saksikan dalam dakwaan  ini adalah sebuah ironi yang menyakitkan. Kami mendorong para penegak hukum mempertimbangkan fakta bahwa F adalah korban dalam kasus ini ," tutur Pdt. Mery Kolimon.

Kecaman keras juga datang dari Ketua Forum Perempuan Diaspora (FPD)  NTT, Sere Aba.

Baca juga: LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved