Sidang AKBP Fajar Lukman
29 Lembaga Protes Dakwaan JPU, APPA Nilai Dakwaan Janggal, Abaikan Rekomendasi DPR RI
Sebanyak 29 lembaga yang tergabung dalam Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT), protes terhadap dakwaan JPU
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 29 lembaga yang tergabung dalam Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT), protes terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dakwaan JPU yang sudah dibacakan dalam sidang kasus kekerasan anak yang dilakukan eks kapolres Ngada, SKBP Fajar Lukman itu, dinilai janggal. Jaksa pun dinilai telah mengabaikan rekomendasi DPR RI beberapa waktu lalu.
Dalam pressrealis yang diterima Pos Kupang, Rabu (2/7/2025) dari APPA NTT, menyebutkan, APPA NTT menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun dakwaan kasus kejahatan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Baca juga: LIPSUS: Sidang Perdana Digelar Hari Ini Istri Anak Jenguk Fajar Tiga Kali Seminggu
Dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Kupang (30/06), JPU justru memposisikan Fani Doko (F)—korban eksploitasi seksual dan kekerasan struktural—sebagai pelaku utama dalam dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan empat pasal berlapis dan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Fani adalah korban yang diperdaya oleh Fajar Lukman. Fajar Lukman memanfaatkan kekuasaan dan ketimpangan sosial-ekonomi untuk memaksa dan memanipulasi F menjadi alat perekrutan korban lain.

Dalam konteks ini, Fani bukanlah pelaku otonom, melainkan bagian dari rantai kekerasan dan eksploitasi yang dirancang oleh Fajar Lukman.
Maka, menghukum Fani lebih berat dari Fajar adalah bentuk reviktimisasi—yakni kekerasan kedua dari sistem hukum yang seharusnya melindungi korban.
Lebih ironis lagi, dakwaan terhadap Fajar Lukman justru tidak mencakup pasal seperti UU TPPO.
Baca juga: LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan
Ini bertentangan dengan rekomendasi resmi Komisi III DPR RI yang pada 22 Mei 2025 meminta aparat penegak hukum menjerat Fajar dengan pasal-pasal yang mencerminkan beratnya kejahatan seksual yang ia lakukan, termasuk unsur penyalahgunaan narkotika dan kekuasaan.
Menanggapi hal ini, Koordinator APPA NTT yang juga ketua TP PKK NTT, Asti Laka Lena, menyatakan keprihatinannya.
“Kami mengecam model dakwaan yang mengaburkan pelaku utama dan justru mengorbankan korban. Ini mencederai rasa keadilan dan mengabaikan rekomendasi dari lembaga tinggi negara. Seharusnya, keadilan berpihak pada yang lemah dan korban, bukan melindungi kekuasaan" ujar Asti Laka Lena.

Sementara itu Penasehat APPA NTT, Pdt. Mery Kolimon, memberikan komentarnya.
"Kasus ini merefleksikan ketimpangan relasi gender yang sangat menyedihkan di dalam masyarakat kita. F ini adalah korban dari penyalahgunaan kekuasaan dan posisi rentan. Dari sudut pandang iman, kita dipanggil untuk melindungi yang lemah dan tertindas. Proses hukum yang adil adalah wujud dari panggilan itu, dan apa yang kita saksikan dalam dakwaan ini adalah sebuah ironi yang menyakitkan. Kami mendorong para penegak hukum mempertimbangkan fakta bahwa F adalah korban dalam kasus ini ," tutur Pdt. Mery Kolimon.
Kecaman keras juga datang dari Ketua Forum Perempuan Diaspora (FPD) NTT, Sere Aba.
Baca juga: LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa
Sidang Kasus Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Memasuki Tahapan Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Jalani Sidang Eksepsi di Pengadilan Negeri Kupang |
![]() |
---|
David Boimau Desak Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Sarah Lery Mboeik PIAR NTT Gugah Aktor V Tak Diproses Kasus Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Jangan Menambah Luka Baru di Hati Anak-anak Kami, Korban Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.