Sidang AKBP Fajar Lukman

29 Lembaga Protes Dakwaan JPU, APPA Nilai Dakwaan Janggal, Abaikan Rekomendasi DPR RI

Sebanyak 29 lembaga yang tergabung dalam Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT), protes terhadap dakwaan JPU

|
POS-KUPANG.COM/HO
RDP - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APP) - Forum Perempuan Diaspora NTT - Jakarta dengan Komisi III dan XIII DPR RI tentang proses hukum eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Selasa (20/5/2025). 

"Model persidangan yang terkesan timpang dan berat sebelah  ini harus dilawan. Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di NTT. Bagaimana mungkin seorang korban yang jelas-jelas dieksploitasi justru yang  dihadapkan pada ancaman hukuman paling berat, sementara terduga pelaku  utama seakan mendapat karpet merah? Kami mengecam keras praktik hukum  yang mencederai rasa keadilan ini," tegas Pdt. Mery Kolimon.

APPA NTT mengingatkan bahwa penegakan hukum yang adil bukan hanya menyangkut legalitas, tetapi juga moralitas dan kemanusiaan.

Jangan sampai ruang peradilan menjadi ruang gelap perjudian antara kepentingan para APH serta panggung impunitas bagi pelaku kejahatan seksual dan perdagangan orang, di mana yang lemah dikorbankan untuk kedua kalinya sementara para penjahat dibenarkan dan dipuja- puji.

RDP - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APP) - Forum Perempuan Diaspora NTT - Jakarta dengan Komisi III dan XIII DPR RI tentang proses hukum eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Selasa (20/5/2025).
RDP - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APP) - Forum Perempuan Diaspora NTT - Jakarta dengan Komisi III dan XIII DPR RI tentang proses hukum eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Selasa (20/5/2025). (POS-KUPANG.COM/HO)

Karena itu, APPA memberikan empat tuntutan yakni

Pertama, Kejaksaan Tinggi NTT harus segera meninjau ulang dakwaan terhadap  Fani Doko dan AKBP Fajar Lukman

Kedua, Fani Doko harus diperlakukan sebagai korban dan saksi penting, bukan pelaku utama.

Ketiga, AKBP Fajar Lukman harus dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai UU TPKS, UU  Perlindungan Anak, dan UU TPPO, sebagaimana direkomendasikan oleh  Komisi III DPR RI. 

Keempat, Pengadilan harus memastikan transparansi dan akuntabilitas agar  keadilan ditegakkan, bukan menjadi instrumen perlindungan pelaku  kekerasan seksual.

Baca juga: APPA NTT Ingatkan Restitusi untuk Korban Kejahatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman

Sebanyak 29 lembaga yang tergabung dalam APPA NTT yakni TP PKK Provinsi NTT, RD. Leo Mali, Pdt. Merry Kolimon, Lawyer public _Dike Nomia, FPD NTT - Jakarta,  LBH APIK NTT, Rumah Perempuan Kupang, PADMA Indonesia, LPA NTT, TRUK-F, IRGSC Kupang, The CATOC Indonesia, J-RUK Kupang, Federasi Apik, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan seksual terhadap anak.

Berikutnya, Yayasan I.J. Kasimo, Rumah Harapan GMIT,  SAKSIMINOR, Kementrian Pemberdayaan Perempuan Anak RI,  Komnas Perempuan,  LPSK RI,  OMBUDSMAN RI,  Komnas Disabilitas RI,  KPAI,  Komnas HAM, Dinas P3AP2KB NTT, Bpk Umbu Rudi Kabunang (Komisi XIII DPR RI), Bpk Andreas Hugo Parera (Komisi XIII DPR RI),  Bpk. Maruli Siahaan (Komisi XIII DPR RI). (vel)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved