Sidang AKBP Fajar Lukman
29 Lembaga Protes Dakwaan JPU, APPA Nilai Dakwaan Janggal, Abaikan Rekomendasi DPR RI
Sebanyak 29 lembaga yang tergabung dalam Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT), protes terhadap dakwaan JPU
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
"Model persidangan yang terkesan timpang dan berat sebelah ini harus dilawan. Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di NTT. Bagaimana mungkin seorang korban yang jelas-jelas dieksploitasi justru yang dihadapkan pada ancaman hukuman paling berat, sementara terduga pelaku utama seakan mendapat karpet merah? Kami mengecam keras praktik hukum yang mencederai rasa keadilan ini," tegas Pdt. Mery Kolimon.
APPA NTT mengingatkan bahwa penegakan hukum yang adil bukan hanya menyangkut legalitas, tetapi juga moralitas dan kemanusiaan.
Jangan sampai ruang peradilan menjadi ruang gelap perjudian antara kepentingan para APH serta panggung impunitas bagi pelaku kejahatan seksual dan perdagangan orang, di mana yang lemah dikorbankan untuk kedua kalinya sementara para penjahat dibenarkan dan dipuja- puji.

Karena itu, APPA memberikan empat tuntutan yakni
Pertama, Kejaksaan Tinggi NTT harus segera meninjau ulang dakwaan terhadap Fani Doko dan AKBP Fajar Lukman.
Kedua, Fani Doko harus diperlakukan sebagai korban dan saksi penting, bukan pelaku utama.
Ketiga, AKBP Fajar Lukman harus dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai UU TPKS, UU Perlindungan Anak, dan UU TPPO, sebagaimana direkomendasikan oleh Komisi III DPR RI.
Keempat, Pengadilan harus memastikan transparansi dan akuntabilitas agar keadilan ditegakkan, bukan menjadi instrumen perlindungan pelaku kekerasan seksual.
Baca juga: APPA NTT Ingatkan Restitusi untuk Korban Kejahatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman
Sebanyak 29 lembaga yang tergabung dalam APPA NTT yakni TP PKK Provinsi NTT, RD. Leo Mali, Pdt. Merry Kolimon, Lawyer public _Dike Nomia, FPD NTT - Jakarta, LBH APIK NTT, Rumah Perempuan Kupang, PADMA Indonesia, LPA NTT, TRUK-F, IRGSC Kupang, The CATOC Indonesia, J-RUK Kupang, Federasi Apik, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan seksual terhadap anak.
Berikutnya, Yayasan I.J. Kasimo, Rumah Harapan GMIT, SAKSIMINOR, Kementrian Pemberdayaan Perempuan Anak RI, Komnas Perempuan, LPSK RI, OMBUDSMAN RI, Komnas Disabilitas RI, KPAI, Komnas HAM, Dinas P3AP2KB NTT, Bpk Umbu Rudi Kabunang (Komisi XIII DPR RI), Bpk Andreas Hugo Parera (Komisi XIII DPR RI), Bpk. Maruli Siahaan (Komisi XIII DPR RI). (vel)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Sidang Kasus Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Memasuki Tahapan Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Jalani Sidang Eksepsi di Pengadilan Negeri Kupang |
![]() |
---|
David Boimau Desak Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Sarah Lery Mboeik PIAR NTT Gugah Aktor V Tak Diproses Kasus Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Jangan Menambah Luka Baru di Hati Anak-anak Kami, Korban Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.