NTT Terkini

Ombudsman NTT Terima Keluhan Gaji Perawat di Bawah Upah Minimum Provinsi

Pemberian upah yang jauh dari UMP provinsi akan berdampak pada pelayanan tidak maksimal para perawat selaku ujung tombak pelayanan pasien

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
KEPALA OMBUDSMAN - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Para tenaga kesehatan khususnya tenaga perawat non ASN yang mengabdi di rumah sakit swasta maupun pemerintah mengeluhkan besaran gaji yang diterima kepada Ombudsman Provinsi NTT.

Kepala Ombudsman Provinsi NTT, Darius Beda Daton melalui rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Rabu (17/9/2025) menerangkan, beberapa hari terakhir ini menerima keluhan para tenaga kesehatan khususnya tenaga perawat non ASN uang mengabdi di rumah sakit swasta dan pemerintah terkait besaran gaji yang diterima setiap bulan.

"Pada intinya mereka menyampaikan bahwa gaji yang mereka terima saat ini berkisar Rp 800.000 – 1.250.000 per bulan. Gaji tersebut jauh dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2025 sebesar Rp. 2.328.969,69 per bulan. Sementara insentif/jasa perawat dibayar tidak tentu atau tidak dibayar," jelas Darius.

Hal ini menurutnya merupakan hal tidak adil dan tidak manusiawi sebab para tenaga kesehatan bekerja dengan jam kerja yang panjang dan tingkat resiko tinggi. 

Bahkan di beberapa rumah sakit swasta jumlah perawat tidak ideal dengan jumlah pasien sehingga beban kerja menjadi bertambah dan harapan para tenaga perawat agar rumah sakit memperhatikan nasib mereka dengan upah kerja yang layak sesuai Upah Minimum Provinsi NTT.

Terhadap keluhan tersebut, pada Selasa (16/9) kemarin, Ombudsman NTT telah melakukan berkoordinasi ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Selvy Pekujawang agar menindaklanjuti keluhan tersebut dengan menugaskan para pengawas ketenagakerjaan melakukan monitoring ke sejumlah rumah sakit yang dikeluhkan. 

Baca juga: Ombudsman Ungkap Risiko Nilai Fantastis Tunjangan DPRD NTT

Hal ini terkait pentingnya guna memastikan bahwa manajemen rumah sakit telah mematuhi Keputusan Gubernur NTT Nomor: 430/KEP/HK/2024 tentang Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2025 sebesar Rp. 2.328.969,69 per bulan. 

Bagi rumah sakit yang tidak memenuhi keputusan gubernur tentang upah minimum Provinsi NTT agar diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pemberian upah yang jauh dari UMP provinsi akan berdampak pada pelayanan tidak maksimal para perawat selaku ujung tombak pelayanan pasien di rumah sakit.

Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Timur juga melakukan koordinasi bersama Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) NTT, dr. Yudith Kota agar menegaskan kepada seluruh rumah sakit untuk mematuhi ketentuan upah minimum dan pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi NTT guna memperjuangkan nasib para anggotanya.

Untuk itu PERSI NTT telah melakukan himbauan kepada seluruh rumah sakit agar mematuhi ketentuan upah minimum

Sementara itu Ketua PPNI NTT Willy Mau mengatakan segera menindaklanjuti keluhan tersebut dengan terlebih dahulu melakukan survei gaji perawat di rumah sakit untuk memastikan secara pasti berapa gaji mereka dan selanjutnya menyurati Gubernur NTT, Bupati/walikota, DPRD, dinas kesehatan, dinas Nakertrans dan Ombudsman NTT agar mengawasi pelaksanaan Keputusan Gubernur NTT Nomor: 430/KEP/HK/2024 tentang Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2025 secara bersama-sama. (ria)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved