Dugaan Korupsi di RSUD Ende

BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Ende, Jaksa Resmi Tahan Bendahara Penerimaan 

Penahanan terhadap FM dilakukan bersamaan dengan penyerahan berkas tahap kedua dari penyidik Polres Ende

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
PENAHANAN - Fineke Monteiro alias FM, bendahara penerimaan RSUD Ende dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,9 miliar saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Ende menuju mobil tahanan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Kejaksaan Negeri Ende resmi menahan Fineke Monteiro alias FM, bendahara penerimaan RSUD Ende dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,9 miliar yang mencuat sejak pertengahan 2024 lalu. 

Penahanan terhadap FM dilakukan bersamaan dengan penyerahan berkas tahap kedua dari penyidik Polres Ende, Selasa (16/9/2025) ke Kejaksaan Negeri Ende

FM yang sejak Mei 2025 lalu berstatus tahanan Polres, kini resmi dipindahkan ke Lapas Ende dengan status titipan kejaksaan selama 20 hari. 
 
Pihak penyidik Polres Ende sekitar pukul 11.30 WITA tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Ende bersama tersangka yang terlihat mengenakan rompi oranye dan berkas kasus dugaan korupsi Rp 1,9 miliar dengan menggunakan sebuah mobil berwarna hitam. 

Selain pihak kepolisian, tampak dua kuasa hukum FM, Oce Prambasa dan Muhammad Haiban serta beberapa anggota keluarga juga terlihat mendampingi tersangka. 

Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Korupsi RSUD Ende Belum Lengkap, Bolak Balik Seputar Jaksa dan Polisi 

Setelah dilakukan pemeriksaan berkas selama kurang lebih dua jam dan dinyatakan lengkap, FM akhirnya dikenakan rompi merah dan dibawa menuju mobil tahanan kejaksaan dan selanjutnya dipindahkan ke Lapas Ende. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana menyebut berkas tahap kedua dari penyidik Polres Ende dinyatakan lengkap. 

"Berkasnya sudah lengkap dan ada beberapa dokumen itu terkait dengan bukti slip setoran, kemudian uang tunai sebesar Rp 67 juta sekian, kemudian ada beberapa dokumen lain terkait keluar masuknya uang itu, ada satu Rp 1,9 miliar yang tidak disetor ke negara atau daerah," jelas Nanda Rohmana. 

Beberapa anggota keluarga yang hadir di Kejaksaan Negeri Ende dan melihat FM naik ke mobil tahanan kejaksaan untuk dipindahkan ke Lapas Ende terlihat meneteskan air mata. (Bet)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved