Dugaan Korupsi di RSUD Ende
BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Ende, Jaksa Resmi Tahan Bendahara Penerimaan
Penahanan terhadap FM dilakukan bersamaan dengan penyerahan berkas tahap kedua dari penyidik Polres Ende
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Kejaksaan Negeri Ende resmi menahan Fineke Monteiro alias FM, bendahara penerimaan RSUD Ende dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,9 miliar yang mencuat sejak pertengahan 2024 lalu.
Penahanan terhadap FM dilakukan bersamaan dengan penyerahan berkas tahap kedua dari penyidik Polres Ende, Selasa (16/9/2025) ke Kejaksaan Negeri Ende.
FM yang sejak Mei 2025 lalu berstatus tahanan Polres, kini resmi dipindahkan ke Lapas Ende dengan status titipan kejaksaan selama 20 hari.
Pihak penyidik Polres Ende sekitar pukul 11.30 WITA tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Ende bersama tersangka yang terlihat mengenakan rompi oranye dan berkas kasus dugaan korupsi Rp 1,9 miliar dengan menggunakan sebuah mobil berwarna hitam.
Selain pihak kepolisian, tampak dua kuasa hukum FM, Oce Prambasa dan Muhammad Haiban serta beberapa anggota keluarga juga terlihat mendampingi tersangka.
Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Korupsi RSUD Ende Belum Lengkap, Bolak Balik Seputar Jaksa dan Polisi
Setelah dilakukan pemeriksaan berkas selama kurang lebih dua jam dan dinyatakan lengkap, FM akhirnya dikenakan rompi merah dan dibawa menuju mobil tahanan kejaksaan dan selanjutnya dipindahkan ke Lapas Ende.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana menyebut berkas tahap kedua dari penyidik Polres Ende dinyatakan lengkap.
"Berkasnya sudah lengkap dan ada beberapa dokumen itu terkait dengan bukti slip setoran, kemudian uang tunai sebesar Rp 67 juta sekian, kemudian ada beberapa dokumen lain terkait keluar masuknya uang itu, ada satu Rp 1,9 miliar yang tidak disetor ke negara atau daerah," jelas Nanda Rohmana.
Beberapa anggota keluarga yang hadir di Kejaksaan Negeri Ende dan melihat FM naik ke mobil tahanan kejaksaan untuk dipindahkan ke Lapas Ende terlihat meneteskan air mata. (Bet)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.