Calon PPPK di TTU Bakar Lilin

Pernyataan Sikap Calon PPPK Kabupaten TTU Saat Menggelar Aksi Bakar Lilin di Tugu Nasional

Pantauan POS-KUPANG.COM, dalam kegiatan aksi bakar lilin tersebut, para Calon PPPK didampingi kuasa hukumnya, Agustinus Tulasi, S. H., M. H.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
BAKAR LILIN - Sejumlah Calon PPPK Tahap II Kabupaten TTU saat menggelar aksi bakar lilin di Tugu Nasional, Kilometer 1 Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT, Senin (13/10/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyampaikan pernyataan sikap dalam aksi bakar lilin di Tugu Nasional Kota Kefamenanu buntut pembatalan kelulusan oleh Pemkab TTU.

Dalam aksi tersebut mereka menyatakan bahwa, Pengumuman Bupati Timor Tengah Utara Nomor 800.1.2/199/BKPSDM tentang Pembatalan kelulusan kami selaku Peserta seleksi PPPK Tahap kedua adalah benar-benar tidak beralasan hukum dan cacat hukum sehingga sepatutnya dicabut dan dibatalkan demi hukum agar terciptanya rasa keadilan bagi kami yang telah dinyatakan LULUS dan telah mengisi DRH sebagaimana ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Calon PPPK juga meminta Bupati Timor Tengah Utara selaku PPK segera melaksanakan tahapan proses Pengusulan NI PPPK para peserta yang telah mengupload DRH ke BKN guna ditetapkan NI PPPK.

Mereka meminta agar setelah ditetapkannya NI PPPK oleh BKN para peserta seleksi dapat diangkat dan dilantik sebagai PPPK pada Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing di Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara sesuai dengan tahapan dan waktu yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

Sebelumnya diberitakan, perwakilan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar aksi bakar lilin di Tugu Nasional, Kilometer 1, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT, Senin, 13 Oktober 2025. Mereka menggelar aksi bakar lilin sebagai bentuk protes terhadap pembatalan kelulusan 192 Calon PPPK Tahap II Kabupaten TTU yang telah dinyatakan lulus seleksi oleh BKN.

Baca juga: PH Calon PPPK TTU Sebut Aksi Bakar Lilin Simbol Pengikraran Sayembara Perjuangan

Pantauan POS-KUPANG.COM, dalam kegiatan aksi bakar lilin tersebut, para Calon PPPK didampingi kuasa hukumnya, Agustinus Tulasi, S. H., M. H. 

Mereka membakar lilin di sekeliling Tugu Nasional sebagai simbol perkabungan.

Pada kesempatan itu, Calon PPPK Kabupaten TTU ini menyanyikan Lagu Indonesia Raya usai aksi bakar lilin tersebut.

Mereka juga menyampaikan testimoni ihwal perjalanan panjang pengabdian dan keluh kesah serta perjuangan mereka selama mengabdi di sejumlah instansi di Kabupaten TTU.

Perwakilan massa aksi juga membacakan sejumlah keberatan perihal surat pengumuman Bupati TTU nomor 800.1.2/1199/BKPSDMD, tentang pembatalan kelulusan peserta PPPK tahap II Pemkab TTU. Aksi bakar lilin tersebut berjalan aman dan lancar.

Calon PPPK tersebut tetap menjalankan aksi bakar lilin meskipun matahari bersinar terik di sekitar Tugu Nasional tersebut. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved