Calon PPPK di TTU Bakar Lilin
PH Calon PPPK TTU Sebut Aksi Bakar Lilin Simbol Pengikraran Sayembara Perjuangan
Dengan demikian, ihwal alasan yang disampaikan oleh pemerintah daerah bahwa ketiadaan anggaran untuk membiayai PPPK tersebut absurd.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kuasa Hukum Calon PPPK Kabupaten TTU, Agustinus Tulasi, S. H., M. H mengatakan, kehadiran mereka di Tugu Nasional Kefamenanu pada kesempatan itu untuk merupakan simbol pengikraran sayembara perjuangan mereka menolak pembatalan kelulusan Calon PPPK sampai titik darah penghabisan.
"Kami tidak inginkan penyelewengan administrasi kenegaraan berlalu di TTU. Karena seluruh Indonesia, PPPK tahun 2024 sudah selesai menurut BKN," ujar Agustinus, Senin (13/10/2025).
Rentang waktu penyelesaian pengajuan NIPPPK dan penyerahan SK bakal bakal sampai 30 Oktober 2025. Berdasarkan penjelasan dari BKN, pembahasan yang dilakukan saat ini adalah soal pengajuan NIPPPK.
"Sehingga tudingan terjadi maladministrasi sudah tidak berlaku lagi," ungkapnya
Oleh karena itu, kata Agustinus, BKN berencana mengundang eksekutif, dan seluruh Calon PPPK untuk mendengar secara langsung testimoni serta bukti selama mereka mengikuti proses. Semua bukti telah diserahkan kepada BKN.
Baca juga: BREAKING NEWS: Calon PPPK Kabupaten TTU Gelar Aksi Bakar Lilin di Tugu Nasional Kefamenanu
Menurutnya, anggaran PPPK Kabupaten TTU telah ditransfer melalui Dana Alokasi Umum (DAU). DAU APBD untuk membiayai PPPK tersebut berjumlah sekitar Rp. 46 miliar.
Dalam diskusi bersama Kejaksaan Agung, Agustinus mengaku telah melaporkan hal tersebut. Apabila pagu anggaran yang sudah ditransfer dari pemerintah pusat dan tidak dibayarkan kepada Calon PPPK yang dinyatakan lulus maka diduga ada indikasi.
Dengan demikian, ihwal alasan yang disampaikan oleh pemerintah daerah bahwa ketiadaan anggaran untuk membiayai PPPK tersebut absurd.
Ia meminta agar Calon PPPK Tahap II khususnya 192 orang yang telah dinyatakan lulus harus segera diproses untuk memperoleh NIPPPK. Mereka tidak boleh diarahkan atau diintimidasi untuk menandatangani surat pengalihan ke paruh waktu.
Pasalnya menurut BKN, apabila surat tersebut ditandatangani secara tidak langsung menegaskan bahwa PPPK dimaksud menyatakan sikap mengundurkan diri.
"Oleh karena itu jangan sampai kita dibodohi lagi dengan aturan yang keliru," ucapnya. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.