Liputan Khusus
LIPSUS: ART Asal Sumba Barat Babak Belur Dianiaya Majikan di Kawasan Elit Batam
Intan Tuwa Negu, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Kampung Bodo Maroto, Sumba Barat, dianiaya majikannya yang tinggal di kawaan elit batam

Forum Perempuan Diaspora Nusa Tenggara Timur (FPD NTT) mengutuk keras tindakan penganiayaan brutal dan tidak manusiawi yang dialami oleh Intan, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sumba Barat, NTT.
Ketua Umum FPD NTT, Sere Aba, Senin (23/6), menyatakan keprihatinan mendalam dan menuntut proses hukum yang seadil-adilnya bagi korban.

“Ini adalah tindakan biadab yang melukai rasa kemanusiaan kita semua. Intan merantau ribuan kilometer dari Sumba bukan untuk disiksa, melainkan untuk bekerja demi menopang ekonomi keluarganya. Luka fisik dan trauma yang diderita Intan adalah luka bagi seluruh perempuan NTT di perantauan. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Sere Aba dalam pernyataan sikap.
Berdasarkan informasi yang diterima dari keluarga korban, penganiayaan ini telah berlangsung selama satu tahun Intan bekerja, dan mencapai puncaknya dalam dua hari terakhir. Pemicunya disebut-sebut karena pekerjaan rumah seperti menyapu dan mengepel dianggap tidak rapi oleh majikan.
Anggraini, kakak korban, menurut Sere Aba menceritakan kejadian itu. Korban dipukul dengan sapu dan obeng. Ia juga ditendang di bagian kepala, dada dan wajah hingga kemaluan.
"Dipukul pakai sapu bahkan obeng, ditendang di kepala, di buah dada, serta di wajah hingga kemaluannya juga mendapatkan pukulan. Dia juga dipanggil dengan kata-kata kotor: anjing, babi, lonte. Hati saya hancur membayangkannya,” ujar Anggraini, seperti ditirukan Sere Aba.
Selama bekerja, jelas Sere Aba, Intan diisolasi sepenuhnya dari dunia luar. Ponselnya disita majikan, membuatnya tidak dapat berkomunikasi dengan keluarga dan melaporkan penyiksaan yang dialaminya setiap hari. Kasus ini baru terungkap setelah Intan berhasil meminjam ponsel tetangga untuk menghubungi keluarganya.
Baca juga: Polisi Telusuri Motif Penganiayaan ART Intan Asal Sumba NTT di Batam, Majikan Laki-laki Kabur
Saat keluarga tiba di lokasi, mereka sempat dihalangi untuk masuk ke dalam rumah. Setelah memaksa masuk, keluarga menemukan Intan dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar dengan tubuh penuh luka lebam dan kondisi psikis yang terguncang hebat. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Elizabeth Kota Batam untuk penanganan medis intensif.
“Tragedi yang menimpa Intan adalah cerminan nyata dari lemahnya perlindungan negara terhadap Pekerja Rumah Tangga. Mereka adalah kelompok rentan yang seringkali tidak memiliki posisi tawar dan menjadi korban eksploitasi dan kekerasan di balik pintu-pintu rumah yang tertutup,” sambung Sere Aba.
Sere Aba juga menambahkan agar Kepolisian dapat melakukan penanganan kasus ini dengan serius. Ada begitu banyak peraturan yang dapat menjerat pelaku, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan dan juga Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena kasus ini locusnya dalam rumah tangga.
Kasus ini kembali menjadi pengingat mendesak bagi pemerintah dan legislatif untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah puluhan tahun tertunda.
"FPD NTT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Sebagaimana ditegaskan oleh keluarga, Satu-satunya yang bisa menyembuhkan luka Intan adalah keadilan," ujarnya. (fan)
DPRD Kutuk Pelaku Kekerasan
Ketua DPRD Sumba Barat, Charles Pekadede Tenabolo, S.AP mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan majikan terhadap Intan di Batam.
Ia meminta aparat kepolisian untuk bertindak tegas memproses hukum pelaku hingga tuntas. Pelaku harus diganjar hukuman seberat-beratnya karena tindakan pelaku sangat tidak manusiawi dan tidak berperikemanusiaan.

Charles yang dihubungi ke telepon selulernya, Selasa (23/6) juga mendesak pemerintah daerah dapat memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang mencari nafkah di luar daerah. Hal itu untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan para pekerja yang sedang mengais rezeki di tanah rantau.
Untuk itu, selaku pimpinan DPRD Sumba Barat mendesak aparat Kepolisian Batam untuk memproses tuntas kasus itu.
Anggota DPRD NTT, David Imanuel Boimau juga mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami Intan.
"Kejadian ini sangat tidak manusiawi," ujar David.
Politisi Partai Hanura ini meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan memproses kasus ini secara adil, tanpa pandang bulu. Ia menekankan pentingnya keadilan bagi para pekerja asal NTT yang merantau demi menghidupi keluarga mereka.
"Harus memberikan tindakan tegas supaya menjadi pembelajaran untuk mendapat keadilan," tegasnya.
David juga menyoroti pentingnya peran Pemerintah Provinsi NTT dalam menangani kasus seperti ini. Ia mendesak Gubernur NTT untuk tidak lepas tangan, melainkan memberikan perhatian dan intervensi yang nyata.
Baca juga: LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan
"Gubernur NTT harus serius dan memberikan perhatian khusus dalam menangani kasus ini. Jangan hanya dijadikan konsumsi publik, tapi ditindaklanjuti dengan kebijakan dan perlindungan nyata bagi tenaga kerja asal NTT," katanya.
Selain itu, ia meminta agar pemerintah dan perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTT lebih selektif dalam proses rekrutmen dan pelatihan. Para calon pekerja harus dibekali kemampuan yang cukup sebelum diberangkatkan.

David juga mengajak seluruh pekerja asal NTT, baik di dalam maupun luar negeri, untuk berani menyuarakan kondisi mereka jika mengalami intimidasi atau perlakuan tidak manusiawi.
"Pekerja NTT yang sedang ditekan atau mendapat perlakuan tidak layak, harus berani bicara agar bisa mendapat perhatian dari pemerintah maupun lembaga lainnya," tutupnya.
Wakil Bupati Sumba Barat, Timotius Tede Ragga, S.Sos meminta aparat kepolisian Batam untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap Intan. Perbuatan pelaku tidak manusiawi dan melecehkan harkat dan martabat seorang warga Sumba Barat yang sedang merantau untuk memperbaiki nasib di Batam.
Baca juga: LIPSUS: Tersangka Fani Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Menangis Dihadapan Jaksa
Bupati dan Wakil.Bupati Sumba Barat telah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumba Barat selaku dinas teknis untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah Propinsi NTT dan Batam untuk menangani persoalan yang menimpah warga Sumba Barat itu.
Wabup Timotius mengatakan, perbuatan pelaku sangat tidak manusiawi maka harus diproses hukum hingga tuntas. Pelaku harus diganjar hukum seberatnya agar tidak seenaknya memukul dan menyiksa seorang pembantu rumah tangga.
Dikatakan, hanya dengan langkah tegas memproses hukum terhadap pelaku hingga memberikan ganjaran hukuman seberatnya dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya. (pet/rey)
Tuntutan FDP NTT
1. Mendesak Kepolisian dan Kejaksaan mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional, serta menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang memberikan efek jera.
2.Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan kejinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menuntut negara, melalui lembaga terkait, untuk menjamin seluruh biaya pengobatan serta memberikan pendampingan psikologis dan hukum secara penuh bagi Intan hingga pulih total.
4.Mendorong pengesahan RUU PPRT sebagai payung hukum yang kuat untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
POS-KUPANG.COM
ART Intan
Batam
Polresta Balerang
Sere Aba
Paguyuban Flobamora Batam
Rumah Sakit Elisabeth Batam
Debby Tri Andrestian
Lipsus
Liputan Khusus
LIPSUS: 1.000 Lilin Perjuangan untuk Prada Lucky Aksi Damai Warga di Nagekeo |
![]() |
---|
LIPSUS: Lagu Tabole Bale Bikin Prabowo Bergoyang , Siswa SMK Panjat Tiang Bendera |
![]() |
---|
LIPSUS: TTS Kekurangan Alat Diagnosa TBC, Lonjakan Kasus Semakin Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Berlutut Depan Pangdam IX Udayana Piek Budyakto |
![]() |
---|
LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Namo, Saya Hanya Ingin Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.