Liputan Khusus

LIPSUS: ART Asal Sumba Barat Babak Belur  Dianiaya Majikan di Kawasan Elit Batam

Intan Tuwa Negu, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal  Kampung Bodo Maroto, Sumba Barat, dianiaya majikannya yang tinggal di kawaan elit batam

|
zoom-inlihat foto LIPSUS:  ART Asal Sumba Barat Babak Belur  Dianiaya Majikan di Kawasan Elit Batam
POS-KUPANG.COM/HO-MUSA MAU
KORBAN - Intan (terbaring), korban penganiayaan dan eksploitasi oleh majikanya di Batam sedang terbaring di rumah sakit Elisabeth. Intan merupakan warga Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Warga yang melihat korban dalam keadaan babak belur, lalu merekam kondisi korban dan mempublikasikan ke media sosial. Satgas yang mendapat informasi langsung turun ke lokasi. 

Musa sempat mendengar majikan sempat meminta untuk memperpanjang masa kerja korban. Namun kata Musa, pihaknya menduga hal itu dilakukan majikannya sebagai upaya untuk menutupi kejahatan yang dibuat.

"Si majikan ini berusaha menutupi kejadian ini dengan memperpanjang masa kerja Intan. Kemungkinan untuk pemulihan atau dia punya rencana lain," kata Musa.

Kata Musa, penganiayaan yang dialami Intan itu cukup sadis. Korban dipukul hingga dibenturkan ke dinding oleh majikan. Kejadian yang dialami Intan disebut sangat parah dan yang pernah ditangani Satgas Peduli Kepri NTT. 

"Itu benar-benar dianiaya. Dipukul pakai sapu, dijambak lalu dibenturkan ke dinding, pukul pakai raket nyamuk," katanya. 

Baca juga: Wakil Bupati Sumba Barat Minta Penegak Hukum  Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Terhadap  Intan

Selain kekerasan yang dialami Intan, Musa menyebut korban juga dieksploitasi karena tidak menerima upah selama bekerja dengan Roslina. 

Satgas maupun paguyuban Flobamora di Batam sedang berjuang agar hak-hak korban bisa diperoleh. Ia merasa ngeri dengan kejadian yang dialami oleh Intan. Sebab, majikan tidak memiliki empati terhadap korban. 

Dia menyebut, Satgas dan Jaringan Safe Migran berjanji akan mengawal kasus ini hingga pelaku dihukum seberat-beratnya. Itu merupakan komitmen bersama, sekaligus korban mendapat hak-haknya. 

Puluhan Kasus 

Dalam catatan Satgas Peduli Kepri dan Jaringan Safe Migran, terdapat puluhan kasus eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga asal NTT di Batam

Musa menyebut, sejak Januari hingga Juni 2025 terdapat 35 kasus eksploitasi majikan dan pekerja tidak menerima upah selama bertahun-tahun ketika berada di tempat kerja. 

"Namun yang paling parah dan tragis ini si Intan mengalami penganiayaan, disiksa dan harus mengalami perawatan," katanya. 

TERSANGKA - Rosliana dan Merlin, tersangka penganiayan ART asal Sumba, ditahan Polresta Barelang setelah terbukti melakukan penyiksaan terhadap Intan.
TERSANGKA - Rosliana dan Merlin, tersangka penganiayan ART asal Sumba, ditahan Polresta Barelang setelah terbukti melakukan penyiksaan terhadap Intan. (KOMPAS.COM/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT)

Selama ini, pihaknya selalu melaporkan setiap kejadian ke Polisi. Tapi, penerapan undang-undang KDRT membuat pelaku menjadi jera. Mestinya, penerapan undang-undang pekerja rumah tangga (PRT) adalah aturan yang paling adil. 

Musa mengaku, undang-undang PRT masih dalam tahapan rancangan dan belum disahkan Pemerintah dan DPR RI. Tujuannya agar setiap pelaku bisa mendapatkan hukum setimpal. (fan/tribun batam) 

Luka Intan, Luka Perempuan NTT 

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved