Liputan Khusus
LIPSUS: ART Asal Sumba Barat Babak Belur Dianiaya Majikan di Kawasan Elit Batam
Intan Tuwa Negu, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Kampung Bodo Maroto, Sumba Barat, dianiaya majikannya yang tinggal di kawaan elit batam

Warga yang melihat korban dalam keadaan babak belur, lalu merekam kondisi korban dan mempublikasikan ke media sosial. Satgas yang mendapat informasi langsung turun ke lokasi.
Musa sempat mendengar majikan sempat meminta untuk memperpanjang masa kerja korban. Namun kata Musa, pihaknya menduga hal itu dilakukan majikannya sebagai upaya untuk menutupi kejahatan yang dibuat.
"Si majikan ini berusaha menutupi kejadian ini dengan memperpanjang masa kerja Intan. Kemungkinan untuk pemulihan atau dia punya rencana lain," kata Musa.
Kata Musa, penganiayaan yang dialami Intan itu cukup sadis. Korban dipukul hingga dibenturkan ke dinding oleh majikan. Kejadian yang dialami Intan disebut sangat parah dan yang pernah ditangani Satgas Peduli Kepri NTT.
"Itu benar-benar dianiaya. Dipukul pakai sapu, dijambak lalu dibenturkan ke dinding, pukul pakai raket nyamuk," katanya.
Baca juga: Wakil Bupati Sumba Barat Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Terhadap Intan
Selain kekerasan yang dialami Intan, Musa menyebut korban juga dieksploitasi karena tidak menerima upah selama bekerja dengan Roslina.
Satgas maupun paguyuban Flobamora di Batam sedang berjuang agar hak-hak korban bisa diperoleh. Ia merasa ngeri dengan kejadian yang dialami oleh Intan. Sebab, majikan tidak memiliki empati terhadap korban.
Dia menyebut, Satgas dan Jaringan Safe Migran berjanji akan mengawal kasus ini hingga pelaku dihukum seberat-beratnya. Itu merupakan komitmen bersama, sekaligus korban mendapat hak-haknya.
Puluhan Kasus
Dalam catatan Satgas Peduli Kepri dan Jaringan Safe Migran, terdapat puluhan kasus eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga asal NTT di Batam.
Musa menyebut, sejak Januari hingga Juni 2025 terdapat 35 kasus eksploitasi majikan dan pekerja tidak menerima upah selama bertahun-tahun ketika berada di tempat kerja.
"Namun yang paling parah dan tragis ini si Intan mengalami penganiayaan, disiksa dan harus mengalami perawatan," katanya.

Selama ini, pihaknya selalu melaporkan setiap kejadian ke Polisi. Tapi, penerapan undang-undang KDRT membuat pelaku menjadi jera. Mestinya, penerapan undang-undang pekerja rumah tangga (PRT) adalah aturan yang paling adil.
Musa mengaku, undang-undang PRT masih dalam tahapan rancangan dan belum disahkan Pemerintah dan DPR RI. Tujuannya agar setiap pelaku bisa mendapatkan hukum setimpal. (fan/tribun batam)
Luka Intan, Luka Perempuan NTT
POS-KUPANG.COM
ART Intan
Batam
Polresta Balerang
Sere Aba
Paguyuban Flobamora Batam
Rumah Sakit Elisabeth Batam
Debby Tri Andrestian
Lipsus
Liputan Khusus
LIPSUS: 1.000 Lilin Perjuangan untuk Prada Lucky Aksi Damai Warga di Nagekeo |
![]() |
---|
LIPSUS: Lagu Tabole Bale Bikin Prabowo Bergoyang , Siswa SMK Panjat Tiang Bendera |
![]() |
---|
LIPSUS: TTS Kekurangan Alat Diagnosa TBC, Lonjakan Kasus Semakin Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Berlutut Depan Pangdam IX Udayana Piek Budyakto |
![]() |
---|
LIPSUS: Ibunda Prada Lucky Namo, Saya Hanya Ingin Keadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.