Kapolda NTT Diganti
Kapolda NTT Dapat Lima Catatat Kritis Kinerja Polisi dari Akademisi Deddy Manafe
Akademisi Fakultas Hukum Undana Kupang, Dr. Deddy Manafe, SH, memberi lima catatan kritis bagi kapolda NTT
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Sementara kepolisian, sampai ke level desa, dari polsek, pospol hingga ada bhabinkamtibmas. Artinya dari segi jaringan, kepolisian jauh lebih lengkap, mendetail sampai kepelosok desa.
Kenapa desa, karena saat ini korupsi sudah sampai ke desa, dana desa. Mestinya bisa dicegah dan diketahui oleh pihak kepolisian karena mereka sudah sampai ke level desa.

“Dari pemberitaan media Pos Kupang dan lain-lain, secara akademik kita bisa menilai bahwa pengungkapan oleh jaksa lebih banyak daripada kepolisian. Padahal sudah ada fasilitas lebih banyak. Harusnya kepolisian bisa ungkap lebih masif,” kata Deddy Manafe.
Ketiga, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Deddy Manafe mengatakan, hal ini berkaitan dengan struktur, konstruksi hukum yang dibangun penyidik dan penuntut.
“Sesungguhnya, NTT darurat TPPO tetapi seringkali penyidik keliru dalam mengkonstruksikan hukum. Sehingga pelaku bebas. Masa sih penegak hukum tidak paham. Ini jadi catatan yang mesti dibenahi,” kata Deddy Manafe.
Baca juga: Polisi Tidak Masukkan Pasal Penggunaan Narkoba untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
Keempat, penanganan kasus kekerasan baik kekerasan seksual (KS), kekerasan fisik, maupun kekerasan psikis, terhadap perempuan dan anak.
Penyidik di beberapa wilayah juga belum maksimal menangani kasus kekerasan seksual. Mesti diperhatikan keberadaan polwan yang ada di bagian PPA.
“Mesti diregenerasi. Mestinya mereka dipromosikan, masukkan yang baru dengan idialisme baru. Yang lama jenuh sehingga menjadi kontraproduksi dalam bekerja puluhan tahun di bidang itu terus,” kata Deddy Manafe.
Selama ini , terlihat bahwa penanganan di Polda NTT sudah lebih baik, SOP sudah dijalankan. Namun tidak sebanding dengan polres dan polsek lain di wilayah NTT.Hal ini yang perlu menjadi perhatian.
“Saya juga lihat kita masih berkutat pada level dasar, untuk 7 hari tanggap darurah terhadap korban, kita sudah sangat mahir, tapi untuk 30 hari pemulihan psikolois terhadap korban, itu masih sangat jauh,” kata Deddy Manafe.
Baca juga: Berkas Eks Kapolres Ngada Bolak-balik Polisi - Jaksa, APPA NTT Lapor Komisi III dan XIII DPR RI
Catatan kelima, penanganan kasus yang melibatkan oknum polisi. “Hal ini mesti menjadi perhatian bagi Kapolda NTT yang baru. Ada banyak kasus yang melibatkan oknum polisi yang tidak ditangani dengan baik," Deddy Manafe.
“Penelantaran istri selama 17 tahun keluar SP2HP, dinilai sudah daluwarsa, padahal perbuatan penelantaran itu belum selesai karena masih berlangsung hingga saat ini. kemudian kasus tilang cabul oknum polisi lantas, hingga kasus eks kapolres ngada yang menjadi isu nasional,” kata Deddy Manafe.

Deddy Manafe melihat, makin maraknya kasus kejahatan yang dilakukan oknum polisi, hal itu sebenarnya tidak bisa dikatakan oknum terus menerus.
“Ini menandakan bahwa kepolisian mesti evaluasi diri secara system, kelembagaan. Jangan sampai menjadi kriminogen atau lemmbaga menjadi factor yang menyebabkan seseorang menjadi penjahat. Sebelum jadi polisi anaknya baik, setelah jadi polisi malah menjadi jahat. Ada apa dengan kepolisian? Kapolda NTT mesti mengevaluasi hal ini. Polisi adalah enegak hokum, bukan menjadi penjahat itu sendii,” kritik Deddy Manafe.
Deddy Manafe berharap, lima catatan kritis atau PR itu bisa diselesaikan dengan baik oleh Kapolda NTT yang baru, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Guru Honorer Terhadap Siswi di Sumba Timur Menunggu Hasil Visum
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.