Ende Terkini

Bupati Yosef Bedaode Minta Polisi Kejar Tersangka Lain Kasus Hilangnya Uang di RSUD Ende

Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, angkat bicara terkait penetapan FM, mantan bendahara penerimaan sebagai tersangka dalam kasus RSUD Ende

|
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
KONFERENSI PERS - Kapolres Ende, KBP I Gede Ngurah Joni Mahardika menjelaskan terkait pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan penerimaan keuangan RSUD Ende sejak tahun 2022 hingga April 2024, Senin (20/5/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, angkat bicara terkait penetapan FM, selaku mantan bendahara penerimaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan hilangnya uang miliaran rupiah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende.

Yosef Benediktus Badeoda berharap tersangka kasus itu bukan hanya FM, namun bisa berkembang dan muncul tersangka lainnya.

Yosef Benediktus Badeoda mengapresiasi langkah penegakan hukum yang telah dilakukan aparat kepolisian. Yosef berharap agar pengembangan penyidikan kasus ini tersebut dilakukan hingga bisa ‘menyeret’ tersangka lainnya yang mungkin saja masih ada.

Baca juga: FM Pakai Uang Rp 1,9 Miliar Milik RSUD Ende untuk Keperluan Pribadi

Dalam keterangannya kepada kepada Pos Kupang, belum lama ini, Yosef Benediktus Badeoda menegaskan, kasus ini telah berlangsung cukup lama.

Dirinya mendukung penuh tindakan tegas kepada para pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya uang dimaksud.

“Itu sudah jelas. Secara hukum, saya harap tidak hanya bendahara penerimaan. Mungkin bisa digali lebih dalam. Mungkin ada pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab. Saya doronglah pihak kepolisian untuk usut tuntas," ujar Yosef Benediktus Badeoda.

Sebelumnya, penyidik Polres Ende telah menetapkan FM (49), mantan bendahara penerimaan RSUD Ende, sebagai tersangka dalam kasus dugaan hilangnya dana rumah sakit. 

FM ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2025, ditangkap pada 19 Mei, dan resmi ditahan pada 20 Mei 2025.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan FM Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Uang Hilang di RSUD Ende

Penetapan tersebut merupakan kelanjutan dari penyelidikan aparat kepolisian atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di RSUD Ende yang mencuat sejak pertengahan tahun 2024.

Saat itu Bupati Yosef Benediktus Badeoda menyebut, secara internal pemerintah daerah telah menerima hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Ende.  

Hasil audit tersebut menyimpulkan, terdapat kerugian negara sebesar lebih dari Rp 1,9 miliar.

BUPATI ENDE - Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda
BUPATI ENDE - Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda (POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO)

Menurut Yosef Benediktus Badeoda, seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan RSUD selama periode berlangsungnya kasus, harus ikut bertanggung jawab secara hukum dan keuangan.

“Kita minta semua pihak yang bertanggung jawab itu ikut bertanggung jawab dalam pengembalian uangnya. Jadi tanggung renteng. Semua pihak yang berkaitan dengan keuangan, dari direkturnya sampai stafnya, harus bertanggung jawab mengembalikan uang itu,” tegas Yosef Benediktus Badeoda.

Baca juga: Nasdem Tantang Polres Ende Ungkap Hasil  Kasus Uang Hilang di RSUD Ende

Meski demikian, Yosef Benediktus Badeoda menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur tindak pidana korupsi yang mungkin telah dilakukan oleh oknum tertentu.  

Bagi Yosef Benediktus Badeoda, proses hukum harus tetap dilanjutkan sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera bagi seluruh pengelola keuangan daerah agar tidak melakukan kesalahan yang sama.

KONFERENSI PERS - Kapolres Ende, KBP I Gede Ngurah Joni Mahardika menjelaskan terkait pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan penerimaan keuangan RSUD Ende sejak tahun 2022 hingga April 2024, Senin, 20 Mei 2025.
KONFERENSI PERS - Kapolres Ende, KBP I Gede Ngurah Joni Mahardika menjelaskan terkait pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan penerimaan keuangan RSUD Ende sejak tahun 2022 hingga April 2024, Senin, 20 Mei 2025. (POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO)

“Langkah ini penting agar memberikan efek jera bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan, khususnya di instansi-instansi pelayanan publik seperti rumah sakit,” lanjut Yosef Benediktus Badeoda.

Ditegaskan Yosef Benediktus Badeoda, berdasarkan laporan audit, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana di RSUD Ende telah terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024.

Karena itu, ia menilai, seluruh pihak yang menjabat dan terlibat selama periode tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban.

Baca juga: Terbaru Hasil Pemeriksaan BPK, Uang Hilang di RSUD Ende Rp 1,9 M 

“Kejadian ini kan dari tahun 2022 sampai 2024. Oleh karena itu, semua pihak yang bertanggung jawab adalah mereka yang menjabat dari tahun 2022 sampai 2024. Mereka semua ikut bertanggung jawab untuk mengembalikan uang yang hilang itu,” pungkas Yosef Benediktus Badeoda

Sementara itu, Direktur RSUD Ende, dr Ester Puspita Jelita yang dikonfirmasi TribunFlores.com melalui pesan WhatsApp, Senin, 20 Mei 2025 sekitar pukul 18.18 WITA belum memberikan komentar. (bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved