Sumba Timur Terkini
Pencuri Kerbau Pakai Fortuner dan Calya di Sumba Timur Ditangkap Polisi
Polres Sumba Timur, NTT, berhasil mengungkap kasus pencurian ternak yang dilakukan dua tersangka berinisial YUP dan A.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Polres Sumba Timur, NTT, berhasil mengungkap kasus pencurian ternak yang dilakukan dua tersangka berinisial YUP dan A. Keduanya gunakan mobil Toyota Fortuner 2.5 G dan Toyota Astra Calya G untuk mencuri tiga ekor kerbau.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa dalam konferensi pers di depan Markas Polres, Selasa (9/9/2025) siang.
Ia mengatakan, pencurian ternak dilakukan pada tiga hari berbeda. Pada Kamis (31/7/2025), keduanya mencuri satu ekor kerbau di Ramuk Ndjubuk, Kelurahan Lambanapu, Kecamatan Kambera.
Baca juga: LIPSUS: Ketua DPRD NTT Emi Nomleni Tuding Wartawan Provokasi, Tunjangan DPRD yang Fantastis
Kemudian pada Selasa (19/8/2025), kembali mencuri satu ekor kerbau di Mboka Tanjung, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang. Dan pada Senin (25/8/2025), keduanya mencuri seekor kerbau di Jalan Ikan Nener, Kelurahan Kambajawa.
“Dari tiga lokasi ini, mereka menggunakan kendaraan roda empat merek Calya dan Fortuner,” kata Kapolres.
Ia menjelaskan, di Jalan Ikan Nener, aksi pencurian mereka terungkap karena terekam CCTV milik saksi IK. Dalam rekamannya, terlihat jelas mobil yang digunakan pelaku. Mobil itu diketahui mobil rental.
“Informasi itu pun menjadi petunjuk awal bagi penyelidik untuk mengidentifikasi kendaraan yang digunakan dan mempersempit pencarian terhadap tersangka,” jelas AKBP Gede Harimbawa.
Pada Selasa (26/8/2025), setelah pengembangan, penyidik mendapat informasi dari AG, pemilik rental mobil, bahwa tersangka YUP menyewa mobil Calya pada 24 Agustus 2025.
Informasi itu pun sesuai dengan mobil yang dipakai mencuri kerbau pada 25 Agustus 2025 di Kambajawa. Sebagaimana terekam CCTV. Keduanya kemudian berhasil diamankan.
Setelah pemeriksaan, kata Kapolres, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian ternak sebanyak tiga kali di tiga lokasi berbeda.

“Mereka menjelaskan modus operandi mereka yang menggunakan mobil sewaan untuk mencuri ternak dan kemudian menjualnya ke wilayah Sumba Barat Daya,” sebut Kapolres.
Tim penyelidik kemudian berhasil menemukan dua ekor kerbau hasil pencurian pertama dan kedua yang dijual di Sumba Barat Daya.
Saat ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Dua ekor kerbau, satu utas tali nilon, satu unit Toyota Calya, satu unit Toyota Fortuner, satu lembar Kartu dan Keterangan Mutasi Ternak (KKMT) dan tiga lembar surat keterangan mutasi ternak.
Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sebagai informasi, kedua tersangka merupakan residivis. YUP pernah dihukum atas kasus pencurian berat, dan A pernah dipidana karena penggelapan barang. (dim)
Wabup Sumba Timur Ajak Gotong Royong dalam PNLH XIV Walhi di Waingapu |
![]() |
---|
Sriwijaya Air Buka Penerbangan Denpasar ke Waingapu |
![]() |
---|
Rohaniawan Katolik Romo Eko Wahyu OSC Motivasi Umat Paroki Sang Penebus Wara |
![]() |
---|
Aliansi Rakyat Sumba Bersuara Desak Reformasi Polri dan Penuntasan Kasus Lama di Sumtim |
![]() |
---|
Aliansi Rakyat Sumba Desak Revisi Gaji dan Tunjangan Pemda serta DPRD Sumba Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.