Ende Terkini
Nasdem Tantang Polres Ende Ungkap Hasil Kasus Uang Hilang di RSUD Ende
Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Ende, menantang APH, terutama Polres Ende, segera mengungkap hasil gelar perkara kasus dugaan uang hilang Rp 3 miliar
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Ende, menantang Aparat Penegak Hukum (APH), terutama Polres Ende, segera mengungkap hasil gelar perkara kasus dugaan hilangnya uang Rp 3 miliar di RSUD Ende.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Ende, Armin Wuni Wasa mengatakan, apabila ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut, maka Polres Ende mesti segera mempublikasikannya.
"Kalau memang sudah ada tersangkanya, segera ditetapkan. Jangan sampai semua kasus ini hanya dijadikan semacam hoaks yang dilakukan oleh pihak berwenang. Karena banyak kasus di Ende ini hanya dijadikan hoaks saja, tidak ada buktinya, jadi meresahkan masyarakat," tegas Armin Wuni Wasa.
Yang dimaksud dengan hoaks, jelas Armin Wuni Wasa, bahwa sudah disampaikan ke publik bahwa ada kasus namun dalam kenyataannya tidak diselesaikan secara tuntas.
Baca juga: Terbaru Hasil Pemeriksaan BPK, Uang Hilang di RSUD Ende Rp 1,9 M
"Itukan sama saja hoaks. Tugas pihak berwenang supaya segera memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Kalau sudah ada tersangkanya ya sampaikan ke public. Kalau gantung, pasti banyak masyarakat yang menilai buruk terhadap proses hukum yang berlaku di kabupaten ini," tandas Armin Wuni Wasa.
Amin juga meminta agar APH tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus-kasus yang ada di Ende "Semua kasus harus dirunut dengan baiklah. Jjangan sampai yang ini belum selesai, sudah yang ini. Yang ini belum selesai, sudah yang ini, pusing kita ini," tegas Armin Wuni Wasa.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Ende, Orba K Irma K, dikonfirmasi terpisah mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa mendalami kasus tersebut.
Sebab, dia masih sibuk dengan Panitia khusus (Pansus) DPRD Ende untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ende tahun anggaran 2024 bersama tim keuangan pemerintah daerah.
Baca juga: Polres Ende Masih Bungkam Tentang Hasil Gelar Perkara Kasus Uang Hilang di RSUD Ende
"Rencana kita selesai pansus baru kita dalami dari komisi III, selama ini kan kita masih kerja pansus LKPJ, jadi belum bisa dalami kasus ini," ucap Orba K Irma K.
Orba K Irma K menilai, kasus tersebut dari sisi akuntansi keuangan pemerintahan/ negara. Sebelum dilakukan proses hukum, paling tidak secara akuntansi keuangan pemerintahan/ negara diselesaikan terlebih dahulu untuk dijadikan acuan atau rujukan proses hukum selanjutnya.
"Jadi proses hukum itu hendaknya didahului dengan proses akuntansi. Karena inikan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam hal ini pengelolaan BLUD rumah sakit," jelas Orba K Irma K.
Orba K Irma K juga mengatakan, sejauh ini Komisi III DPRD Ende enggan mengintervensi kasus tersebut karena masih dalam tahap audit internal pada tingkat pemerintah.
"Nanti saat rapat kerja atau RDP dengan rumah sakit, apabila kita merasa perlu juga dilakukan audit independen. DPRD boleh melakukan, sebagai data pembanding, itukan kewenangan DPRD juga," ucap Orba K Irma K.
Sebelumnya diberitakan, Hingga saat ini, SatReskrim Polres Ende belum memberikan keterangan resmi terkait hasil gelar perkara atas kasus dugaan hilangnya uang miliaran rupiah di RSUD Ende yang digelar di Mapolda NTT pada tanggal tanggal 28-30 April 2025 lalu.
Baca juga: Kemenkes RI Mendadak Mutasikan dan Berhentikan Sejumlah Dokter, Ada Apa?
Ende Terkini
Polres Ende
Armin Wuni Wasa
Orba K Irma K
Heru Sutaban
Yosef Benediktus Badeoda
POS-KUPANG.COM
PKL di Pesisir Pantai Ndao Diminta Angkat Kaki Karena Tempati Garis Sempadan |
![]() |
---|
Merah Putih di Ujung Setang Motor, Aksi Simpatik Polisi Ende Bangkitkan Semangat Kemerdekaan |
![]() |
---|
Wacana ETMC 2025 Kembali Digelar di Ende, Asprov PSSI NTT Tunggu Komunikasi Askab dan Pemda |
![]() |
---|
Jaksa Cari Ahli untuk Tangani Kasus Dugaan Korupsi Uang Rekanan Rp 49 Miliar di Ende |
![]() |
---|
Fraksi Golkar Minta Relokasi PKL di Pantai Ndao Gunakan Pendekatan Persuasif dan Bijaksana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.