Uang Hilang di RSUD Ende
BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan FM Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Uang Hilang di RSUD Ende
FM ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Mei 2025 dan pada tanggal 19 Mei 2025 polisi melakukan penangkapan terhadap FM
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Kepolisian Resor (Polres) Ende akhirnya menetapkan FM (490 bendahara penerimaan RSUD Ende sebagai tersangka dalam kasus dugaan hilangnya uang miliran rupiah di RSUD Ende yang mencuat pada pertengahan 2024 lalu.
FM ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Mei 2025 dan pada tanggal 19 Mei 2025 polisi melakukan penangkapan terhadap FM dan selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2025 Polisi resmi menahan FM.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika dalam konferensi menjelaskan, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan penerimaan keuangan RSUD Ende sejak tahun 2022 hingga April 2024.
"Tersangka berinisial FM selaku bendahara penerimaan RSUD Ende pada tahun 2022 sampai dengan bulan April 2025," ujar Kapolres Joni Mahardika, Senin, 20 Mei 2025.
Diungkapkan Kapolres Joni Mahardika, kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat Kabupaten Ende itu mecuat saat pergantian FM selaku bendahara penerimaan RSUD Ende kepada bendahara penerimaan RSUD Ende yang baru pada tanggal 2 Mei 2024 lalu.
Pada tahap serah terima, ditemukan selisih keuangan yakni keuangan yang diterima oleh kasir dengan uang yang disetor bendahara penerimaan pada rekening penerimaan RSUD Ende.
Baca juga: Minimalisir Potensi Pelanggaran Pilkada 2024, Polres Ende Terima Penghargaan Bawaslu
"Pada kejadian tersebut Direktur RSUD Ende membentuk tim pemerikasaan internal dan ditemukan bahwa benar telah terjadi penggelapan keuangan yang dilakukan oleh FM selaku bendahara penerimaan yang lama akibatnya operasional di RSUD Ende terhambat," ujar Kapolres Joni Mahardika.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus tersebut guna mencari keterlibatan orang lain yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar rupiah tersebut. (bet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.