Uang Hilang di RSUD Ende
FM Pakai Uang Rp 1,9 Miliar Milik RSUD Ende untuk Keperluan Pribadi
Dari tangan FM, polisi hanya menyita uang sebesar Rp 67 juta lebih sedangkan keberasaan keuangan lainnya belum diungkapkan FM.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Kepolisian Resor (Polres) Ende akhirnya menetapkan FM (49) bendahara penerimaan RSUD Ende sebagai tersangka dalam kasus dugaan hilangnya uang miliran rupiah di RSUD Ende yang mencuat pada pertengahan 2024 lalu.
FM ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Mei 2025 dan pada tanggal 19 Mei 2025 polisi melakukan penangkapan terhadap FM dan selanjutnya pada tanggal (20/5/2025) Polisi resmi menahan FM.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, mengungkapkan, kasus tersebut mencuat setelah FM sebagai bendahara penerimaan RSUD Ende diganti dengan bendahara penerimaan yang baru pada tanggal 2 Mei 2024.
Modus yang dijalankan FM untuk menggelapkan keuangan RSUD End saat menjabat sebagai bendahara penerimaan, ungkap Kapolres Joni Mahardika yakni FM tidak menyetorkan sebagian penerimaan RSUD Ende ke rekening rumah sakit milik Pemka Ende itu. FM juga disebut membuat laporan pertanggujawaban palsu.
"Keuangan yang diterima dari bulan Januari hingga April 2024 digunakan untuk menutupi keuangan bulan Oktober, November, dan Desember tahun 2023, motifnya, keuangan yang digelapkan digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk operasional rumah sakit," ungkap AKBP Joni Mahardika.
Baca juga: BPKAD Ende Alihkan Dana Rp 49 Miliar Milik Rekanan untuk Gaji DPRD dan Dana Desa
Berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Ende, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan FM sebesar Rp 1, 9 miliar lebih.
Dari tangan FM, polisi hanya menyita uang sebesar Rp 67 juta lebih sedangkan keberasaan keuangan lainnya belum diungkapkan FM.
Sejauh ini, pihak Kepolisian sudah memeriksa para saksi sebanyak 34 orang diantaranya KPA, pejabat tata usaha dan keuangan, bendahara penerimaan, kasir, driver dan security, dan juga satu orang saksi ahli keuangan negara dan satu orang ahli PKKN Inspektorat Kabupaten Ende. (bet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.