Opini
Opini: Menavigasi Danantara
Tentu saja aktivitas ekonomi tidak stagnan hanya karena pemerintah tidak dapat menarik investasi asing yang diandalkan sebagai mesin ekonomi.
Selain itu, terobosan yang memberi ruang inovasi dan guidance, diperlukan guna mengantisipasi berbagai dinamika permasalahan tatakelola institusi Danantara.
Dalam konteks itu, semangat reformasi BUMN sejatinya dalam rangka memisahkan antara tiga hal, yakni negara dan pemerintah sebagai regulator, negara dan pemerintah sebagai pemilik saham, dan BUMN sebagai entitas bisnis. Sehingga, Danantara, tidak saja sebagai entitas berupa SWF, tetapi juga sebagai institusi perantara ketiganya (Sasmita, 2025).
Dalam pengertian inilah, negara sebagai regulator, tidak bisa bertindak sekaligus sebagai pemilik saham, apalagi sebagai pelaku atau operator. Pasalnya, hal ini akan membuat posisi negara sebagai regulator menjadi rancu karena harus mengatur dirinya sendiri.
Apabila ditelisik pada aras implementasi untuk ditelaah, jika CEO dan OCD Danantara adalah menteri dan wakil menteri artinya negara dan pemerintah tidak saja mencampuradukan kapasitasnya sebagai regulator sekaligus pemilik saham, tetapi juga sekaligus menjadi operator.
Itu karena menteri-menterinya yang sejatinya bertindak sebagai perwakilan regulator, juga bertindak sebagai perwakilan pemilik saham sekaligus operator.
Pada perspektif tersebut, pola tatakelola Danantara ini menjadi kabur siapa regulator, pengawas, pemilik saham, dan operatornya, karena semuanya berada dalam satu tangan. Pada titik ini, fungsi check and balances menjadi lemah.
Implikasinya, negara sebagai regulator akan mengeluarkan regulasi yang akan menguntungkan dirinya sendiri, di saat Danantara memutuskan berinventasi, dan hal ini akan membuat pelaku pasar lain terpinggirkan.
Dengan kata lain, pasar akan terdistorsi sedemikian rupa, karena negara akan berpihak kepada entitas-entitas bisnis yang ia miliki dimana negara adalah juga pemilik sahamnya dan operatornya.
Tanpa penajaman fungsi struktural dan fundamental ini tidak dipilah dan dipilih, maka para manajer Danantara mendapat privilese yang begitu luas dengan diskresinya diberi kewenangan untuk mengelola berbagai sumberdaya baik keuangan maupun non-keuangan.
Kondisi ini, menjustifikasi pandangan Sasmita (2025), “Danantara akan sangat berpeluang untuk mengalami distorsi di tengah jalan, terutama untuk kepentingan politik dan pemerintahan di arena ekonomi. Ini sangat berpotensi mengganggu kesehatan perekonomian nasional secara keseluruhan.”
Bangkitnya kapitalisme
Sejarah perkembangan perekonomian selalu diwarnai ketegangan mendudukkan peran negara, pasar dan masyarakat dengan dosis yang tepat untuk memberikan perubahan terhadap lanskap ekonomi nasional.
Namun, dari sisi sistem ekonomi, atmosfer kehadiran Danantara mencerminkan bangkitnya kapitalisme negara. Setidaknya terdapat tiga konsekuensi: Pertama, menguatnya peran negara dalam perekonomian, dalam mendefinisikan kepentingan nasional dan bagaimana perekonomian diatur.
Kedua, bergesernya paradigma kapitalisme yang berbasis pasar bebas dengan posisi negara sebagai regulator untuk menjaga kepentingan pasar menjadi lebih terencana.
Ketiga, munculnya kapitalisme negara, bukan berarti kapitalisme akan lenyap. Nasionalisme justru menyuburkan kapitalisme dengan memindahkan wilayah kerjanya pada basis negara dan melestarikan akumulasi kapital yang selama ini jadi denyut nadi kapitalisme.
Akhirnya, dari deskripsi di atas, terlihat kebutuhan cetak biru substantif dan aturan main yang jelas dan tegas menjadi pijakan operasional Danantara.
Dengan basis pemikiran itulah, pemerintah perlu mengaksentuasi navigasi tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas Danantara. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.