Kapolres Ngada Cabuli Anak
Komnas HAM Tiba di Kupang Temui Tiga Korban Kekerasan Seksual eks Kapolres Ngada
Tim Komnas HAM tiba di Kupang, Senin (24/3untuk bertemu keluarga dan tiga korban pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Komnas HAM sudah tiba di Kupang, Senin (24/3), untuk bertemu dengan keluarga dan tiga korban pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada.
Saat ini mereka bertemu dengan korban di shelter atau rumah aman serta keluarga korban.
Tujuannya, untuk menghimpun data dan mengecek keberadaan dan kondisi korban serta keluarganya pasca dilecehkan eks Kapolres Ngada.
Tim Komnas HAM yang datang ke Kupang yakni Komisioner Uli Parulian, dan tiga staf penyidik.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Dipecat dari Polri
Menurut rencana, usai dari Shelter, tim Komnas HAM juga agar bertemu dengan Dp3A Kota Kupang, LBH APIK NTT dan Lebaga perlindungan Anak (LPA) NTT
Ketiga korban dimaksus yakni korban 1 (6), korban 2 (13) dan korban 3 (16).
Ketua LPA NTT, Veronika Ata, SH, M.Hum dkonfirmasi Pos Kupang, Senin siang, membenarkan hal itu.

Veronika membeirkan apresiasi bagi Komnas HAM yang telah merespon cepat kasus pelecehan dan Kekarasan Seksual yang menimpa tiga anak NTT yang dilakukan eks Kapolres Ngada itu.
"Kedatangan Komnas HAM hari ini menemui korban dan keluarga menunjukkan bukti bahwa kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap tiga anak yang dilakukan eks Kpaolres Ngada ini merupakan pelanggaran HAM. Karena itu penanganannya juga mesti prioritas dan optimal," kata Veronika.
Baca juga: Kompolnas Sebut Ada Peluang Tersangka Baru Kasus Pencabulan Anak Oleh Eks Kapolres Ngada
Veronika berharap, kedatangan Komnas HAM ini bisa menggali lebih jauh kasus tersebut sehingga bisa membuktikan adanya pelanggar HAM yang dilakukan eks Kapolres Ngada terhadap tiga anak.
Veronika juga berharap agar Komnas HAM juga bisa menemui saksi F, yang kini sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Lebih jauh Veronika berharap Pemprov NTT bisa mendukung berbagai upaya untuk perlindungan bagi korban dan keluarga korban.
Baca juga: 8 Video Kekerasan Seksual dan Baju Anak Disita dari Eks Kapolres Ngada
Selai Komnas HAM, kata Vernia Ata, LPSK juga sudah tiba di Kupang dan menemui para korban dan keluarganya pekan lalu.
Terhadap LPSK, Veronika Ata berharap agar mereka isa memberikan perlindungan yang memadai bagi para korban dan saksi yang membutuhkan.
Agar para saksi dan korban bisa memberikan keterangan dan kesaksiannya tanpa tekanan dari pihak manapun.
Baca juga: Tiga Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Trauma Berat, Ketakutan Lihat Pria Baju Cokelat
Hal senada disampaikan Direktris LBH APIK NTT, Ansy Rihi Dara, SH, bahwa kedatangan Komnas HAM ke Kupang untuk turun langsung menemui korban dan keluarganya, merupakan bentuk keseriusan mereka untuk menangani kasus dimaksud.
Ansi Rihi Dara berharap agar apa yang diperoleh Kmnas HAM nantinya bisa bermanfaat bagi penanganan kasus Pelecehan dan Kekersan Seksual terhadap tiga anak di NTT yang dilakukan eks Kapolres Ngada itu.

Ansi Rihi Dara juga berharap agar pihak-pihak terkait seperti Polda NTT, Dp3A Kota Kupang, keluarga, bisa mendukung upaya proses hukum kasus ini sesuai peran dan tugasnya.
untuk diketahui, eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widhyadharma Lukman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
AKBP Fajar Lukman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi berat terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan narkotika.
Demikian putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (17/3/2025) malam. Sidang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Lipsus - Mabes Polri Pamer AKBP Fajar Lukman, Eks Kapolres Ngada Rekam dalam 8 CD
Karopenmas Divisi Hhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelanggar terbukti melakukan pelanggaran tercela.
Dalam sidang KKEP, AKBP Fajar Lukman diduga melakukan tindak asusila dan perzinahan serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
"Terduga pelanggar melakukan perbuatan tercela dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Trunoyudo.
Terhadap pelanggar telah dilaksanakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) sejak 7 Maret 2025.
Saat ini pelanggar ditahan di rutan Bareskrim Polri seiring berjalannya proses pidana.
"Dengan putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," paparnya.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menuturkan AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat," kata Brigjen Agus.
Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana.
Baca juga: Polisi Dalami Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Video ke Situs Porno
Sebelumnya, Polri resmi menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).

Baca juga: Modus Ajak Pesiar, Mahasiswi di Kupang Jadikan Anak Pemilik Kos Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada
Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Baca juga: Lipsus - Kapolres Ngada Diamankan Propam Polri, Kapolda NTT Tidak Tahu
Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (vel)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Ketua LPA NTT dan Pendamping Korban Kasus Eks Kapolres Ngada Ungkap Kondisi Korban |
![]() |
---|
Kejati NTT Komitmen Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada Secara Objektif dan Profesional |
![]() |
---|
Eks Kapolres Ngada Bakal Diserahkan ke Kejari Kota Kupang |
![]() |
---|
Tiba di Kupang, Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman Akan Dilimpahkan Ke Kajati NTT 10 Juni Mendatang |
![]() |
---|
Sudah Tiba di Kupang, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Segera Diserahkan ke Kejati NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.