Kapolres Ngada Cabuli Anak

Polisi Dalami Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Video ke Situs Porno

Polisi belum mengetahui motif eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman mencabuli anak dan menjual videonya ke situs porno

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR KOMPAS TV
TERSANGKA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Polisi belum mengetahui motif eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mencabuli anak dan menjual videonya ke situs porno Australia. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut hanya AKBP Fajar Lukman yang mengetahui motif. 

"Motif itu didapat atau diketahui hanya oleh pelaku, tersangka. Apa motifnya, hanya dia yang tahu. Sedangkan posisi kedudukan tersangka atau terdakwa ya, dalam alat bukti keterangan terdakwa itu posisinya terakhir," kata Trunoyudo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

Menurut Trunoyudo, bisa saja tersangka berbohong terkait alasan dia melakukan perbuatannya.

Dengan begitu, kata Trunoyudo, polisi akan melakukan observasi untuk mencari tahu motif dari perbuatan AKBP Fajar. 

"Dia bisa tidak berbicara, bisa berbicara yang supaya tidak diketahui oleh orang lain keasliannya, atau berbohong, atau bahkan tidak bicara sama sekali," ujarnya. 

"Artinya langkah-langkah untuk mengetahui ini ada secara simultan juga, yaitu melalui apsifor, bisa kita lakukan dengan melakukan observasi, sehingga mengetahui motivasinya itu. Jadi itu sangat belum bisa kita jawab," tambah Trunoyudo. 

Baca juga: 8 Video Kekerasan Seksual dan Baju Anak Disita dari Eks Kapolres Ngada

Kasus Kapolres Ngada bermula ketika AKBP Fajar Lukman melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024). 

Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada saat itu, AKBP Fajar Lukman memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur.

F lalu membawa anak di bawah umur dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari AKBP Fajar Lukman.

Setelah itu, Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya.

Aksi tak terpuji yang dilakukan AKBP Fajar Lukman tidak berhenti sampai di situ. Ia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia. 

Video tak senonoh yang diunggah AKBP Fajar Lukman ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia.

Baca juga: Mabes Polri: Eks Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak, 1 Perempuan Dewasa

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved