Opini

Opini: Menimbang Tarif Pajak  

Secara nyata tercermin dari kontraksi laju pertumbuhan konsumsi rumah tangga selama tiga kuartal tahun ini yang tumbuh dibawah 5 persen. 

Editor: Dion DB Putra
DOK POS-KUPANG.COM
Ilustrasi. 

Dengan meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah berupaya untuk membantu menurunkan beban pembayaran utang dan menjaga perekonomian negara menjadi lebih stabil; 

Ketiga, untuk menjaga kesehatan APBN dan Keempat, penyesuaian dengan standar tarif PPN internasional. Diketahui saat ini tarif PPN Indonesia yang berada di angka 11 persen, tergolong rendah dibandingkan negara maju lainnya.

Masalahnya, argumentasi pengambil keputusan tidak sinkron dengan hasil analisis sejumlah lembaga kredibel maupun sikap masyarakat dan pelaku usaha ekonomi. 

Menurut Teuku, ekonom LPEM FEB-UI, dalam seri Analisis Makro Ekonomi Indonesia Economic Outlokk 2025, menyatakan bahwa beban saat tarif PPN masih sebesar 10 persen pada periode 2020-2021, rumah tangga kaya atau 20 persen orang terkaya menanggung 5,10 persen dari pengeluaran, sementara rumah tangga miskin atau 20 persen rumah tangga miskin menanggung 4,15 persen dari pengeluarannya.

Setelah kenaikan tarif PPN 11 persen pada periode 2022-2023, rumah tangga kaya bertambah 5,64 persen dari pengeluaran. 

Sedangkan rumah tangga miskin meningkat menjadi 4,97 persen dari pengeluarannya. Berdasarkan kajian itu, patut diduga, kenaikan tarif 12 persen, pengeluaran rumah tangga miskin semakin bertambah.

Mengingat, instrumen PPN merupakan pajak akhir yang dikenakan kepada konsumen sehingga tidak dikenakan pada pengusaha. 

Pengusaha mendapat impact negatif secara tidak langsung melalui daya beli masyarakat turun maka volume produksi barang dan jasa juga turun. 

Bisa dimaknai, kenaikan  tarif PPN 1 persen akan mendorong terjadinya cost push inflation yaitu inflasi yang disebabkan oleh peningkatan harga penjualan pokok (HPP). PPN menjadi variabel dari HPP.

Padahal, mestinya masyarakat ramai-ramai membelanjakan uangnya, sehingga perputaran uang konsumsi masyarakat dengan demikian mendorong bergulirnya ekonomi. 

Penjelasannya, menaikan tarif PPN 12 persen, akan mengerek biaya produksi hingga distribusi barang dan harga barang ditangan konsumen. 

Misalnya, pengenaan barang PPN 12 persen akan menyebabkan harga barang pabrik naik 12 persen, kemudian distributor bisa tambah 1 persen, lalu subdistributor naik lagi 1 persen, selanjutnya ritel juga menambah margin keuntungan 1 persen.

Jika demikian, kalau dihitung-hitung kenaikan harga yang di pikul konsumen bisa mencapai 5 persen. 

Implikasinya, daya beli tertekan dan akan ada pergeseran pola konsumsi masyarakat. 

Karena itu, kebijakan pengetatan fiskal ini berdampak terhadap ekonomi dalam bentuk menurunnya tingkat daya beli dan tertahannya pertumbuhan transaksi barang dan jasa.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved