Opini

Opini: Menimbang Tarif Pajak  

Secara nyata tercermin dari kontraksi laju pertumbuhan konsumsi rumah tangga selama tiga kuartal tahun ini yang tumbuh dibawah 5 persen. 

Editor: Dion DB Putra
DOK POS-KUPANG.COM
Ilustrasi. 

Dengan kata lain, prinsip keadilan adalah sesuatu yang sangat abstrak dan subjektif sehingga sangat sulit menemukan formula yang dapat memenuhi seluruh aspek keadilan.

Dalam konteks keadilan pajak, merupakan suatu asas penting dalam perpajakan.  Dimana, wajib pajak sangat membutuhkan perlakuaan yang adil dalam pengenaan dan pemungutan pajak berdasarkan keadaan atau kondisi wajib pajak, serta kemampuan wajib pajak.

Sebuah konfirmasi teoritis, dinyatakan, Rahayu (2017), bahwa: “prinsip keadilan yang diterapkan dalam sistem perpajakan yang berlaku adalah perlakuan yang sama terhadap orang atau badan yang berada dalam situasi level ekonomi yang sama, penghasilan yang diperoleh sama, maka akan dikenakan pajak dengan jumlah yang sama”.

Dengan kata lain, memberi perlakuan yang berbeda terhadap orang atau badan yang berada dalam keadaan ekonomi yang berbeda tingkatannya, penghasilan yang diperoleh masing-masing individu berbeda, maka akan dikenakan jumlah pajak yang berbeda berdasarkan kepada tingkat penghasilan seseorang.

Suatu sistem pajak dikatakan adil apabila kontribusi yang diberikan oleh setiap wajib pajak sesuai dengan manfaat atas jasa-jasa yang diperoleh dari pemerintah. 
Jasa pemerintah ini meliputi berbagai sarana yang disediakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan konstruksi konsep tersebut, dapat disimpulkan bahwa keadilan pajak adalah pemungutan pajak berdasarkan pada keadaan atau kondisi wajib pajak dimana pembayaran pajak sesuai dengan kemampuan wajib pajak dengan ketentuaan undang-undang pajak yang adil, sehingga berkeadilan pada penerimaan negara dan akan diberikan kembali kepada rakyat.

Efek domino

Tidak ada jalan lain, kebutuhan pendanaan pembangunan memaksa pemerintah menaikkan target penerimaan pajak secara signifikan. 

Akibatnya, target pajak menjadi sangat tidak realistis, cenderung kontraproduktif, dan seolah menjadi begitu represif terhadap pelaku ekonomi dan masyarakat.

Oleh karena itu, pengenaan komponen dan struktur tarif PPN menjadi perhatian penting karena memiliki dampak strategis terhadap aktifitas perekonomian. 

Penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp 2.155 triliun terdiri dari PPh 21 (11 persen), PPh 22 impor (3,8 persen), PPh OP (0,7 persen), PPh Badan (22,3 persen), PPh 26 (4,6 persen), PPh Final (6,9 persen), PPn DN (23,8 persen), dan PPn Impor (13,8 persen). 

Di antara pajak-pajak itu, terjadi penurunan PPh 22 Impor (-6,2 persen), PPh OP (-0,3 persen), PPh Final (-25,6 persen), PPn Impor (-5,1 persen). Data tersebut mengkonfirmasi bahwa pada tahun 2023, masyarakat menyumbang pajak dari barang yang dibeli sebesar 37,3 persen (PPn DN dan PPh Impor).

Apabila, pemerintah menaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025, maka angka 37,3 persen itu jika digabungkan dengan PPh totalnya mencapai 87,2 persen (gabungan antara pekerja, pemilik usaha, dan pengangguran).

Pertanyaanya, mengapa Pemerintah dan DPR memutuskan menaikan tarif PPN 12 persen? 

Pertimbangannya, adalah: Pertama, untuk meningkatkan pendapatan negara, terutama usai pandemi Covid-19 yang memperburuk kondisi fiskal; Kedua, mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri. 

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved