Breaking News
Senin, 1 Juni 2026

Opini

Opini: Menakar Pajak Kekayaan

Sayangnya, kedua Menteri Keuangan tidak mengungkap lebih jauh identitas perusahaan yang tidak bayar pajak itu. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOK POS-KUPANG.COM
Ilustrasi. 

Oleh Habde Adrianus Dami
Pemangku KUPANG Institut

POS-KUPANG.COM - Agus Marto Wardojo saat masih menjabat Menteri Keuangan, mengungkapkan keprihatinan mendalam tentang empat ribuan perusahaan asing (multinasional) yang tidak membayar pajak selama bertahun-tahun. 

Keprihatinan yang sama juga diartikulasikan Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan. 

Sayangnya, kedua Menteri Keuangan tidak mengungkap lebih jauh identitas perusahaan yang tidak bayar pajak itu. 

Padahal kalau serius mau mengembangkan tata kelola pemerintahan terbuka, mestinya Kementerian Keuangan mendisklosur identitas perusahaan  itu.

Ilustrasi di atas mengandung implikasi yang serius terhadap penerimaan pajak. 

Apakah tidak bayar pajak empat ribuan perusahaan itu semata terkait problem ketidakpatuhan fiskus ataukah lebih karena ketidakmampuan pemerintah memungut pajak?  Apa sebenarnya terjadi?

Itulah alasan antara lain penetapan enam agenda dalam RPJM, yaitu pendapatan negara, rasio perpajakan, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/defisit, dan posisi utang. 

Jika pemerintah  konsisten menjalankan keenam agenda, niscaya ada perbaikan kualitas pertumbuhan ekonomi karena adanya multiplier effect. Apalagi pemerintah  mematok pertumbuhan ekonomi 8 persen.

Secara spesifik, Pemerintah berusaha keras memperkuat basis perpajakan dan memperbaiki rasio pajak yang hanya berkisar antara 10-12 persen. 

Menurut Rizky (2024), rasio perpajakan menurun dari 10,85 persen (2014) menjadi 10,12 persen (I-2024), sehingga lebih rendah dibandingkan negara  seperti Malaysia dan Thailand, yang memiliki rasio pajak di atas 15 persen. 

Oleh karena itu, produktivitas perekonomian kita masih bisa dipacu lewat instrumen pajak kekayaan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kontribusi pajak terhadap PDB.

Self assessment

Fungsi pajak selain mengumpulkan penerimaan negara, juga mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. 

Dalam upaya akselerasi rasio perpajakan, bangunan sistem perpajakan Indonesia didirikan dan ditopang oleh filosofi dan konsep fundamental yang dianut UU KUP. Ciri penting UU KUP adalah beralih dari official assessment jadi self assessment.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved