Opini
Opini: Menakar Pajak Kekayaan
Sayangnya, kedua Menteri Keuangan tidak mengungkap lebih jauh identitas perusahaan yang tidak bayar pajak itu.
Sistem perpajakan yang semula menitikberatkan pada pembayaran pajak berdasarkan penetapan oleh petugas pajak, berubah menjadi sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri.
Fiskus atau aparat pajak sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Dalam tataran praktis untuk memobilisasi dana publik, pemerintah berasumsi semua wajib pajak adalah orang atau pengusaha yang telah memiliki pengetahuan pajak, kesadaran pajak, kejujuran, kemauan membayar pajak, disiplin pajak, moral dan etika.
Persoalan menjadi lain ketika wajib pajak berpegang pada dalil bahwa sepanjang ada cara yang diperbolehkan meringankan mengapa harus membayar pajak dalam jumlah besar?
Hal ini bisa dilihat, salah satu parameternya adalah masih adanya gap antara omset atau kekayaan dibandingkan jumlah pajak yang dibayar. Karena itu, mekanisme check and balances tetap diperlukan untuk memastikan self assessment sesuai ketentuan.
Problem yang pelik adalah tak satu pun wajib pajak yang betul-betul konsisten menerapkan self assessment Setiap entitas memiliki derajat dan kecenderungan sendiri dalam menerapkan prinsip self assessment.
Meskipun secara prinsip dan teknis distingsi self assessment sangat bermanfaat, namun dalam praktiknya terdapat sejumlah masalah.
Solusi mengatasi masalah ini bukan melulu pada tataran kerangka kelembagaan, kebijakan, prosedur, administrasi, dan perangkat lunak. Lebih dari itu, apa jawaban ideologis dan politis kita terhadap persoalan itu?
Loopholes
Pajak kekayaan, yang juga disebut pajak modal atau pajak ekuitas adalah pajak yang didasarkan pada nilai pasar aset yang dimiliki pembayar pajak.
Menurut IMF yang dikutip Hukumonline.com (2022), terdapat tiga jenis pajak kekayaan, yaitu: berdasarkan nilai harta; Kedua,berdasarkan transfer kekayaan, dan Ketiga, berdasarkan kenaikan nilai suatu aset.
Urgensi implementasi pajak kekayaan tak hanya lewat kebijakan teknis saja, tetapi dalam kerangka regulasi. Tentu disadari bahwa semua peraturan perundang-undangan tentang pajak di manapun di dunia ini memiliki loopholes atau celah hukum.
Loopholes inilah yang sering dimanfaatkan wajib pajak mengurangi kewajiban pajak.
Selain itu, ada kecenderungan mengurangi jumlah kewajiban pajak sebagian dipicu ketidakpercayaan terhadap institusi dan aparat pajak seperti kongkalikong wajib pajak dengan instansi dan aparat pajak ditopang oleh kewajiban wajib pajak melakuan self-assessment.
Persoalan menjadi rumit ketika dihubungkan dengan argumen sikap hakiki dari wajib pajak adalah mencari semua keringanan pajak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ilustrasi-pajak-daerah.jpg)