Selasa, 2 Juni 2026

Opini

Opini: Menakar Pajak Kekayaan

Sayangnya, kedua Menteri Keuangan tidak mengungkap lebih jauh identitas perusahaan yang tidak bayar pajak itu. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOK POS-KUPANG.COM
Ilustrasi. 

Kedua, meminimalisasi kemungkinan terjadinya pengemplang pajak melalui kontrol arus modal keluar yang ketat. Hal ini diajukan dengan pertimbangan penghindaran pajak banyak dilakukan oleh penduduk kelas menengh ke atas dengan cara melarikan modalnya ke luar negeri. 

Kontrol ini dapat berlangsung jika ada kerja sama antara pemerintah dengan lembaga perbankan asing dan keuangan multilateral.

Dimaksudkan untuk menggali dan mengumpulkan data dan informasi yang relevan dengan kewajiban bayar pajak. Disinilah letak penting dan strategisnya pertukaran informasi dalam pencegahan dan penanganan kejahatan perpajakan lintas negara. 

Sehingga, diharapkan juga problem informasi asimetris yang berarti juga mengakhiri rezim kerahasiaan keuangan bisa diselesaikan.

Ketiga, pemerintah perlu mengantisipasi wacana penerapan kebijakan pajak minimum global yang bertujuan mencegah perusahaan multinasional memindahkan keuntungan ke negara-negara dengan pajak rendah (GloBe). 

Misalnya, apabila tarif pajak di suatu negara kurang dari 15 persen, perusahaan itu  harus membayar pajak tambahan untuk menutupi selisihnya, sehingga total pajak yang dibayar mencapai batas minimum 15 persen. 

Sehingga, persaingan tarif pajak antarnegara menjadi lebih sehat.
Respons kebijakan pajak kekayaan tentu saja menghasilkan beragam konsekueni bagi banyak pihak. 

Pada saat yang sama, penataan tersebut bisa dilihat sebagai hasil interaksi antara beragam pemangku kepentingan. Lugasnya, ini merefleksikan bagaimana kinerja otoritas perpajakan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved