Selasa, 2 Juni 2026

Opini

Opini: Meneropong Kualitas Tata Kelola MBG dari Perspektif Produsen dan Konsumen

Dari sisi fiskal, MBG menyerap anggaran yang sangat besar: total alokasi mencapai Rp335 triliun, terdiri dari pagu utama Rp268 triliun . 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI SARLIANUS POMA
Sarlianus Poma 

Oleh: Sarlianus Poma, S.Pd., M.M
Dosen Ilmu Manajemen dan Ketua LPPM STIM Kupang, Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto yang lahir dari janji politik dalam Pemilihan Presiden 2024. 

Besarnya dukungan rakyat terhadap program ini mencerminkan harapan nyata masyarakat akan perbaikan gizi, khususnya bagi kelompok rentan. 

Hal ini menjadikan MBG bukan sekadar program pemerintah biasa, melainkan kontrak sosial antara pemimpin dan rakyat yang dipimpinnya.

Dari sisi fiskal, MBG menyerap anggaran yang sangat besar: total alokasi mencapai Rp335 triliun, terdiri dari pagu utama Rp268 triliun dan dana siaga Rp67 triliun. 

Baca juga: Opini: Rumah Biru, Dapur Sunyi dan Miliaran yang Berputar

Hingga April 2026, realisasi anggaran telah mencapai Rp70,2 triliun, dengan perputaran dana hampir Rp1 triliun per hari. 

Besaran ini menempatkan MBG sebagai pos belanja terbesar dalam APBN, yang secara langsung memengaruhi alokasi sektor-sektor strategis lain seperti pendidikan dan kesehatan.

Di tengah tekanan ekonomi yang ditandai oleh melemahnya daya beli, ketidakpastian lapangan kerja, perang dagang global, dan ancaman resesi, MBG dinilai mampu menjadi penyangga pemenuhan gizi bagi masyarakat berpenghasilan rendah — kaum buruh, petani, nelayan, guru honorer, hingga sebagian dosen di perguruan tinggi swasta. 

Namun, niat baik tanpa tata kelola yang kuat hanya akan menjadi beban fiskal tanpa dampak yang bermakna.

Tulisan ini tidak bermaksud menolak program MBG. Sebaliknya, tulisan ini hadir sebagai upaya untuk mendorong tata kelola yang lebih baik. 

Dengan menggunakan kerangka ilmu manajemen, penulis meneropong kualitas program MBG dari dua perspektif: perspektif produsen (pemerintah selaku penyelenggara) dan perspektif konsumen (rakyat selaku penerima manfaat).

Potret Masalah Tata Kelola Program MBG

Sebelum masuk ke analisis manajemen, penting untuk memotret kondisi tata kelola MBG berdasarkan data dan fakta yang telah terdokumentasi. Setidaknya terdapat lima persoalan sistemik yang perlu menjadi perhatian serius.

1) Fondasi Regulasi yang Lemah di Awal Peluncuran. 

MBG diluncurkan tanpa fondasi regulasi dan kelembagaan yang memadai. Implementasi hanya bersandar pada Perpres No. 83 Tahun 2024 tentang BGN, tanpa aturan rinci mengenai mekanisme pengadaan, distribusi, dan pengawasan di daerah. 

Akibatnya, program berjalan hampir setahun penuh di skala nasional tanpa kerangka tata kelola yang lengkap (Kompas.id, 10 Februari 2026). Peraturan Presiden No. 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG baru ditetapkan pada 17 November 2025 — hampir 11 bulan setelah program berjalan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved