Selasa, 2 Juni 2026

Opini

Opini: Menakar Pajak Kekayaan

Sayangnya, kedua Menteri Keuangan tidak mengungkap lebih jauh identitas perusahaan yang tidak bayar pajak itu. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOK POS-KUPANG.COM
Ilustrasi. 

Pada titik ini, menurut Lubis (2015), bagi yang terlalu berani mengambil risiko, mereka melakukan tax avoidance (penghindaran pajak dengan memakai cara legal) dan tax evasion (penghindaran pajak dengan memakai cara-cara ilegal).

Misalnya, terkait pola tax evasion terdapat dua modus. Pertama, wajib pajak menyimpan kekayaaan di beberapa kawasan sekretif (tempat menyimpan aset ilegal). 

Kedua, karena sekretif, problem pemerintah dalam relasinya dengan kawasan sekretif adalah terjadinya informasi asimetris. 

Pemerintah kita saat ini tak tahu siapa saja wajib pajak, perusahaan apa saja, di mana, berapa dan dalam bentuk apa kekayaan WNI yang disimpan, atau disembunyikan di kawasan sekretif.

Dalam kondisi seperti ini, saya khawatir bahwa tujuan pajak kekayaan itu tidak akan berhasil. Pajak kekayaan hanya akan memberikan keuntungan yang tak seharusnya dinikmati mereka yang seharusnya membayar pajak. 

Apalagi kita semua tahu bahwa hampir semua wajib pajak selalu memperbesar pengeluaran dan belanja untuk memperkecil kewajiban pajak,

Di luar masalah simplifikasi, persoalan lainnya yang juga timbul dalam konteks aktivitas perburuan rente, ketika banyak kepentingan yang melilit tubuh pemerintah membuat perpajakan sulit direformasi. 

Sebab, akar persoalannya pada kekuasaan itu sendiri (politiko-birokrat) yang bersekutu dengan pihak-pihak lain untuk tujuan yang bersifat material.

Desain kebijakan

Pengambil kebijakan fiskal mesti paham peta dan implikasi atas seluruh kebijakan perpajakan yang di produksi, terutama menyangkut implementasi pajak kekayaan

Mengingat rendahnya kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya, tidak optimalnya peran pemerintah dan lemahnya penegakan hukum serta relasional dengan lembaga perbankan asing dan keuangan multilateral yang relevan dengan pajak kekayaan.

Konsekuensinya, negara wajib campur tangan untuk memastikan apakah ekosistem perpajakan di Indonesia berjalan sesuai prinsip-prinsip keadilan, keterbukaan, efisiensi dan kepastian hukum. 

Jika tidak: akan menimbulkan kegaduhan baru, yang berarti kontraprofuktif bagi perekonomian nasional.

Dengan deskripsi tersebut, desain kebijakan pajak kekayaan yang diajukan memang bertahap, sistematis, tetapi progresif. Pertama, mengkaji implikasi perubahan kebijakan pajak kekayaan terhadap perubahan penerimaan pajak. 

Jika tidak meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan, maka kebijakan tersebut sebaiknya tidak diambil.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved