Ipda Rudy Soik Dipecat

Veronika Ata: Rudy Soik Tidak Melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022

Pengamat Hukum dari Justitia, Veronika Ata, SH, MH menilai Rudy Soik tidak melanggar Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022

|
PK/HO
Veronika Ata, SH, MH 

Terkait keputusan Polda NTT, saat ini Rudy Soik sedang melakukan banding dan semoga banding ini bisa ada keputusan yang baik.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda NTT Pecat Ipda Rudy Soik 

Berhara agar Rudy Soik juga tetap bersuara untuk memperjuangkan hak-haknya karena Rudi Soik tidak bisa dipecats ecara sewenang-wenang.

Sambil menunggu masalah ini berproses maka Rudy Soik juga harus tetap beraktifitas sebagai anggota Polri. Sebab, ini baru putusan pertama, dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap tetap karena masih berproses banding. (vel)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved