Ipda Rudy Soik Dipecat

BREAKING NEWS: Polda NTT Pecat Ipda Rudy Soik 

Polda NTT ( Nusa Tenggara Timur ) menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy Soik.

|
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Alfons Nedabang
KOLASE POS-KUPANG.COM
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy dan Ipda Rudy Soik. Rudy Soik diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar kode etik Polri. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polda NTT ( Nusa Tenggara Timur ) menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ipda Rudy Soik.

Sanksi tersebut merupakan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy membenarkan ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Jumat 11 Oktober 2024.

Menurut Ariasandy, Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dilaksanakan di ruang Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT, Kamis 10 Oktober 2024.

Seidang berlangsung selama tujuh jam, dimulai pukul 10.00 Wita.

Ariasandy menjelaskan Ipda Rudy Soik melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan cara melakukan pemasangan police line di lokasi milik Ahmad Anshar dan Al Ghazali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa.

Dalam sidang tersebut, lanjut Ariasandy, disampaikan pasal yang dilanggar yakni pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) hrf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 ttg pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat (1) huruf b,c dan pasal 10 ayat (1) huruf (a) angka (1) dan hrf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

“Sidang dilanjutkan pada hari Jumat tgl 11 Oktober 2024 pukul 08.00 Wita dengan agenda pembacaan tuntutan, pembelaan (pledoi). berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/38/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024, menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDH dari dinas Polri,” ujar Ariasandy. (cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved