Ipda Rudy Soik Dipecat

Polda NTT Akan Gelar Sidang Banding Ipda Rudy Soik

Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan, akan menggelar sidang banding terkait kelanjutan nasib karir Ip

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/RAHEL
Momen Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengelus kepala Ipda Rudy Soik di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin 28 Oktober 2024. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kapolda NTT ( Nusa Tenggara Timur ) Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan, akan menggelar sidang banding terkait kelanjutan nasib karir Ipda Rudy Soik

Kapolda Daniel menyampaikan hal itu setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senin 28 Oktober 2024.

Ia memastikan sidang banding akan digelar.

Menurutnya, nantinya Komisi Sidang Banding akan menggelar sidang banding soal Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sebelumnya memutuskan memberhentikan Rudy Soik.

Kapolda Daniel mengatakan, Komisi Sidang Banding ini akan lebih dahulu mempelajari berkas memori banding yang diajukan Rudy Soik.

"Saya akan menunjuk waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk komisi banding," katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini Rudy Soik masih berstatus sebagai anggota Polri meski sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota.

"Loh kan prosesnya masih berjalan. Ya masih belum ada surat perintah untuk memecat dia. Kan baru sidang," ucap Daniel.

Komisi III DPR meminta Kapolda NTT untuk meninjau ulang pemecatan anggota Polda NTT, Ipda Rudy Soik, yang dipecat karena membongkar kasus mafia BBM (bahan bakar minyak. 

Baca juga: Keputusan Komisi III DPR: Kapolda NTT Evaluasi Pemecatan Ipda Rudy Soik

Komisi III DPR meminta Polda NTT mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan itu dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.

"Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membacakan hasil rekomendasi rapat antara Komisi III DPR dan Polda NTT, Senin (28/10/2024).

Pada rapat kemarin, anggota Komisi III DPR ramai-ramai mempertanyakan alasan pemecatan Rudy Soik.

Anggota Komisi III DPR dari daerah pemilihan NTT Benny K Harman menilai janggal Rudy dipecat gara-gara dianggap melanggar etik saat mengungkap kasus mafia BBM.

"Mengapa enggak masuk akal? Ini Pak Ketua pemaparan soal kasus BBM ini, kok sampai dia dipecat begitu. Yang bener aja lah, masa enggak ada lagi yang lebih bijak?" kata Benny.

Politikus Partai Demokrat ini pun mencurigai adanya motif tertentu di balik pemecatan tersebut. Oleh karena itu, Benny meminta Kapolda NTT untuk mengusut kasus ini secara hati-hati dan mendalam serta menangani lebih lanjut kasus mafia BBM yang diungkap Rudy Soik

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved