Ipda Rudy Soik Dipecat

Kabid Humas Polda NTT Sebut Rudy Soik Belum Jalani Hukuman Lima Kasus Pelanggaran Etik

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, SIK, mengungkapkan bahwa Ipda Rudy Soik belum menjalani hukuman lima kasus pelanggaran etik.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Alfons Nedabang
KOLASE POS-KUPANG.COM
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy dan Ipda Rudy Soik. Rudy Soik diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar kode etik Polri. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kabid Humas Polda NTT ( Nusa Tenggara Timur ), Kombes Pol. Ariasandy, SIK, mengungkapkan bahwa Ipda Rudy Soik belum menjalani hukuman lima kasus pelanggaran etik

"Ada lima kasus yang belum dijalani hukumannya oleh yang bersangkutan," ujar Ariasandy lewat keterangan resmi yang diterima POS-KUPANG.COM pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Adapun lima kasus pelanggaran etik dimaksud, yakni:

Pertama, Masuk Tempat Hiburan Saat Jam Dinas, Laporan Polisi: Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024 Putusan Mutasi demosi selama lima tahun.

Kedua, Penyebaran Fitnah Laporan Polisi Nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024, Putusan Teguran tertulis, penundaan pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.

Ketiga, Meninggalkan Wilayah Tugas Tanpa Izin, Laporan Polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024 l, Putusan Teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari.

Keempat, Tidak Melaksanakan Apel, Laporan Polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024, Putusan Teguran tertulis.

Kelima, Tidak Profesional dalam Penanganan Penyidikan, Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024, Putusan Pelanggaran kode etik disertai rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Sebelumnya pada Senin 21 Oktober 2024, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat yang dihadiri Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.

Dalam kesempatan itu, Kapolda NTT menyatakan bahwa Komisi Kode Etik telah memutuskan PTDH terhadap Ipda Rudi Soik. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dapat diberhentikan melalui sidang kode etik.

"Masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan keputusan, apakah akan menguatkan atau membebaskan, saya akan tunjuk pejabat yang berkompeten sebagai komisi banding untuk proses sidang bandingnya,” kata Daniel.

Kapolda NTT juga menambahkan bahwa dalam sidang banding, komisi banding yang ditunjuk akan memiliki waktu 30 hari untuk mempelajari memori banding yang diajukan. (cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved