Ipda Rudy Soik Dipecat

Keputusan Komisi III DPR: Kapolda NTT Evaluasi Pemecatan Ipda Rudy Soik

Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT ( Nusa Tenggara Timur ) Daniel Tahi Monang Silitonga mengevaluasi keputusan pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik. 

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/RAHEL
Momen Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengelus kepala Ipda Rudy Soik di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin 28 Oktober 2024. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT ( Nusa Tenggara Timur ) Daniel Tahi Monang Silitonga mengevaluasi keputusan pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik

Demikian keputusan Komisi III DPR RI setelah menggelar rapat dengar pendapat bersama Kapolda NTT dan jajaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 28 Oktober 2024. 

"Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH ( pemberhentian tidak dengan hormat ) terhadap Rudy Soik," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membaca kan hasil rekomendasi rapat. 

Sari meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan itu dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia juga meminta pertimbangan dilakukan dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.

Selanjutnya, Kapolda NTT juga diminta fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus TPPO dan BBM ilegal tanpa pandang bulu.

 "Dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara," ucap Sari Yulianto.

Dalam rapat ini, Kapolda NTT mengatakan pihaknya akan menggelar sidang banding terkait kasus Rudy Soik. 

Baca juga: Ipda Rudy Soik: Kapolda NTT Orang Baik, Hanya Informasi ke Beliau Itu Tidak Benar

Daniel juga menegaskan komitmen untuk mengusut kasus BBM ilegal maupun TPPO di wilayahnya.

"Jadi ini siapa saja yang mempunyai informasi ataupun cerita cerita maupun bahan bahan baik itu pemain TPPO maupun pemain bbm saya akan datang untuk menjemput bola. Saya akan bertekad," kata dia.  

Ipda Rudy Soik menjadi sorotan usai dipecat dari Polda NTT karena hendak membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.

Polisi berdalih pemecatan Rudy adalah pelanggaran kode etik profesi Polri, yaitu ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved