Opini
Opini: Kepala Sekolah dan Tata Kelola Keuangan
Dalam kurun waktu kurang dari dua tahun sudah ada 3 kepala sekolah di NTT yang bermasalah dengan persoalan hukum.
Oleh: Adrianus Ngongo, S.Pd., MM
Guru SMK Negeri 2 Kupang
POS-KUPANG.COM - Berita penyalahgunaan keuangan yang dilakukan beberapa kepala sekolah hingga berakibat pada pencopotan hingga pemecatan dan bahkan pemenjaraan menunjukkan bahwa ada yang salah dalam tata kelola keuangan di sekolah.
Dalam kurun waktu kurang dari dua tahun sudah ada 3 kepala sekolah di NTT yang bermasalah dengan persoalan hukum.
Dugaan penyalahgunaan gaji guru yang bersumber dari Dana BOS mengakibatkan kisruh hingga pencopotan Kepala SMK Negeri 5 Kota Kupang.
Penyelewengan Dana BOS tahun 2022 membuat Jaksa Tipikor Kejaksaan Tinggi NTT memeriksa Kepala SMK Negeri 1 Larantuka, Flores Timur.
Mantan Kepala SMK Negeri 1 Ende dan bendahara dijebloskan ke penjara karena terbukti bersalah mengorupsi dana komite Rp 1,7 miliar pada tahun 2022.P
Pengelolaan Keuangan Sekolah
Indawati,dkk (2019) mendefinisikan pengelolaan keuangan sekolah sebagai rangkaian kegiatan yang mengatur keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan sekolah.
Tujuan pengelolaan keuangan sekolah menurut Kementerian Pendidikan Nasional (2011:163) adalah: a) meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana sekolah, b) meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana sekolah,
c) mendorong pemanfaatan dana sekolah secara lebih ekonomis, d) meminimalkan penggunaan anggaran sekolah, e) memupuk kreativitas pencarian sumber pendanaan sekolah, f) mendorong kompetensi penanggungjawab keuangan sekolah.
Untuk mencapai tujuan di atas dibutuhkan kreativitas dan komitmen kepala sekolah menggali sumber-sumber dana, menempatkan bendaharawan yang menguasai pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan, serta memanfaatkan dana sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan didasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Prinsip keadilan bermakna adanya kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik berkualitas.
Prinsip ini penting pada organisasi yang menyediakan layanan publik seperti pendidikan, karena fokus pelayanan agar masyarakat memperoleh kesempatan sama mengakses pelayanan pendidikan. Pengelolaan keuangan diselenggarakan untuk mendukung pemerataan kesempatan tersebut.
Efisiensi berarti perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (output). Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, dan biaya. Perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal, yaitu:
(1) Dari penggunaan masukan, bahwa kegiatan dapat dikatakan efisien
apabila penggunaan waktu, tenaga, dan biaya yang sekecil-kecilnya dapat mencapai hasil yang ditetapkan.
(2) Dari sisi hasil, kegiatan dapat dikatakan efisien apabila penggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu memberikan hasil sebanyak-banyaknya, baik kuantitas maupun kualitasnya.
Transparansi dimaknai sebagai adanya keterbukaan. Transparansi di bidang pengelolaan berarti adanya keterbukaan di bidang pengelolaan keuangan sekolah.
Pada lembaga pendidikan, pengelolaan keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan akan kebijakan-kebijakan keuangan, keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, keterbukaan penggunaan serta
pertanggungjawabannya sehingga memudahkan pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya.
Sementara akuntabilitas publik bermakna kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas kinerjanya dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggungjawabnya.
Akuntabilitas di dalam pengelolaan keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Tertutup
Makin banyaknya kepala sekolah terjerat kasus korupsi teridentifikasi dari maraknya pengelolaan keuangan yang tertutup di sekolah.
Prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik sulit dilihat dalam implementasi di sekolah. Tak ada pajangan tentang item-item penganggaran sekolah yang dapat diakses seluruh unsur sekolah.
Keadilan yang ternodai kelihatan ketika kepala sekolah mempraktekkan kebijakan yang meng’anakemas’kan pihak tertentu dan mengabaikan yang lain.
Tentu saja yang menjadi anak emas akan lebih sejahtera karena semua kegiatan sekolah akan melibatkan anak emas saja.
Setiap kegiatan anak emas dibiayai dari dana sekolah. Bahkan dapat juga terjadi anak emas diberikan jabatan sebanyak-banyaknya sehingga makin sejahtera.
Sementara yang bukan anak emas diabaikan dan kalaupun diberikan kepercayaan maka itu hanya pelipur lara. Dalam bentuknya yang ekstrim keadilan rusak karena guru senior dengan pangkat tinggi kalah dari segi pendapatan dibandingkan si anak emas yang honorer sekalipun.
Kadang muncul ungkapan protes, pangkat jenderal pendapatan kopral. Yang kopral pendapatannya jenderal.
Efisiensi juga makin sulit ditemukan di tengah manajamen tertutup. Yang kita temukan di sekolah justru pemborosan dimana hal-hal urgen yang mestinya dibiayai malah disepelekan. Sementara hal-hal tak penting malah dibiayai maksimal.
Hal urgen seperti bahan praktek di SMK misalnya wajib diadakan untuk menyelenggarakan proses pembelajaran yang mendukung pemerolehan keterampilan anak didik malah tidak diprioritaskan dalam pembiayaan.
Sementara hal tak penting seperti pelesir ke luar negeri atau rapat-rapat tak penting justru dibiayai maksimal.
Akibatnya pendanaan tidak efisien dan efektif berdampak pada mutu anak didik tetapi hanya berdampak pada kesejahteraan kepala sekolah dan krunya. Transparansi paling hancur kondisinya dalam manajemen tertutup.
Penyusunan Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RABS) tak pernah melibatkan guru. Hanya dikerjakan segelintir orang di sekolah.
Penyusunan yang tak melibatkan guru akan berlanjut pada gelapnya data tentang pemasukan dan pengeluaran sekolah. Jumlah dana yang terkumpul, pembelanjaan untuk item apa saja, biaya yang dibutuhkan untuk setiap kegiatan tak terpampang secara gamblang di sekolah.
Data-data tersebut hanya diketahui oleh kepala sekolah, bendahara dan segelintir orang saja.
Karena itu bendahara biasanya dipilih dari pihak yang dianggap paling mudah dikendalikan seperti ipar, adik, anak, keluarga dekat atau orang lain yang dekat secara emosional. Tujuannya agar akal bulus dalam mengelola keuangan sekolah berjalan mulus.
Akuntabilitas publik tentu akan rusak dengan sendirinya karena bobroknya pengelolaan keuangan. Di level sekolah, bisik-bisik masalah keuangan makin marak karena tidak jelasnya penggunaan anggaran.
Kasak-kusuk ini lahir dari ketidakpercayaan terhadap pimpinan sekolah dalam mengelola keuangan. Kasak-kusuk yang tidak dikelola dengan benar kemudian berpuncak pada penyegelan, penutupan dan bahkan pelaporan ke pihak berwajib.
Beberapa kisah yang disebutkan di bagian awal tulisan ini adalah bukti lemahnya akuntabilitas kepala sekolah.
Penguatan Pengawasan
Sebagai upaya jangka pendek, penyelewengan keuangan di sekolah dapat diminimalisir dengan memperkuat pengawasan baik oleh Dinas Pendidikan lewat Pengawas pembina maupun instansi pemeriksa keuangan seperti Inspektorat daerah, BPKP dan BPK.
Pengawas pendidikan adalah pihak pertama yang mesti mampu mengidentifikasi perilaku dan kebijakan menyimpang di sekolah.
Jika kepala sekolah misalnya telah memilih bendahara yang memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala sekolah maka pengawas harus menjadi pihak pertama yang menegur kepala sekolah.
Jika kepala sekolah belum mengumumkan RABS kepada publik maka pengawas mesti juga menjadi pihak pertama yang mempersoalkannya.
Jika teguran pengawas tidak didengarkan maka institusi resmi negara seperti inspektorat daerah, BPKP atau BPK perlu terlibat untuk meluruskan penggunaan keuangan sekolah. Pemeriksaan secara rutin yang telah dilakukan perlu terus digalakkan.
Sementara pemeriksaan yang bersifat tiba-tiba/darurat perlu juga dilakukan terutama pada sekolah-sekolah besar yang mengelola keuangan publik dalam jumlah sangat besar.
Setiap isu potensi penyelewengan perlu segera diperiksa agar penyelewengan dapat dikendalikan dari awal dan dapat mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Dalam kondisi tertentu, keterlibatan aparat penegak hukum juga perlu.
Upaya ini dilakukan karena memang ada kepala sekolah yang merasa sangat berkuasa sehingga setiap masukan atau protes tidak dianggap sebagai bagian dari upaya penyehatan sekolah tetapi dilawan dengan tindakan intimidasi dan teror terhadap setiap suara kritis.
Terhadap kepala sekolah jenis ini, pelibatan aparat hukum adalah upaya terakhir dan terbaik untuk mencegahnya menikmati uang sekolah secara haram.
Kondisi yang terjadi hari-hari ini menunjukkan bahwa pengetatan pengawasan penggunaan anggaran sekolah harus lebih intensif dilakukan.
Dalam banyak diskusi bersama rekan-rekan guru dari berbagai sekolah mengindikasikan bahwa penyelewengan keuangan sekolah sudah masif terjadi
dan karena itu perlu dibuktikan dengan pemeriksaan secara intensif dan regular berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Sosok Ideal Kepala Sekolah
Kepala sekolah memiliki peran sentral dalam kemajuan sebuah sekolah. Kualitas sekolah berbanding lurus dengan kualitas kepala sekolahnya.
Kepala sekolah yang berkualitas akan mengembangkan sekolahnya menjadi sekolah yang berkualitas. Sebaliknya, kepala sekolah yang tidak berkualitas akan menurunkan derajat kualitas sekolahnya (Kompri, 2015).
Peran vital kepala sekolah ini mendorong kita untuk berpikir tentang sosok kepala sekolah yang ideal sebagai upaya yang dapat dilakukan dalam jangka panjang. Sergiovanni, dkk (dalam Kompri, 2015) menyebutkan ada lima ciri utama seorang kepala sekolah yang ideal.
Pertama, memiliki pemahaman luas tentang sekolah yang dipimpinnya seperti budaya, ciri khas, masalah/tantangan klasik yang sering dihadapi, upaya yang telah dilakukan, dsb.
Kedua, selalu bersedia membantu anak didik dan guru yang mau bertumbuh dan berkembang.
Kepala sekolah yang baik menyediakan waktunya untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan diri anak didik dan guru pada berbagai aspek perkembangannya. Ketiga, memiliki kemampuan ‘mendengarkan’ dan tak mudah tersinggung/terprovokasi masukan-masukan yang pedas sekalipun.
Setiap masukan atau kritik pedas sekalipun diterima, direfleksikan dan ditindaklanjuti jika berguna bagi sekolah.
Keempat, senang berkolaborasi dengan pihak lain demi mendukung kesuksesan bersama. Kepala sekolah membangun jejaring dengan berbagai pihak seperti masyarakat sekitar sekolah, dunia usaha dan dunia industri serta stakeholder lain yang dapat berkontribusi bagi sekolah.
Kelima, toleran dengan semua situasi yang terjadi di sekolah sambil berupaya mencari dan menciptakan situasi yang makin baik. Kepala yang baik tidak gampang menyerah dengan situasi yang terjadi.
Ia selalu berusaha mencari solusi atas setiap isu seiring perkembangan zaman.
Selain kelima ciri di atas, dalam konteks pengelolaan keuangan, kepala sekolah yang ideal adalah yang tidak serakah. Akar dari semua persoalan keuangan di sekolah adalah keserakahan. Keserakahan membuat seseorang tidak pernah puas dengan berapapun jumlah pendapatan yang diterima.
Ia akan selalu berupaya mencari keuntungan dalam setiap kebijakan dan kegiatan yang ada di sekolah.
Mahatma Gandhi telah mengingatkan, dunia ini cukup untuk memberi makan semua orang tapi tidak pernah cukup bagi satu saja orang serakah! *
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Adrianus-Ngongo.jpg)