UU Desa Ditandatangani, Masa Jabatan Kades Lebih Lama dari Bupati dan Gubernur

Undang Undang Desa kini sudah ditandatangni Presiden Jokowi. Dalam undang-undang itu, masa jabatan Kades ditetapkan selama 8 tahun dan bisa 2 periode.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A via Kompas.com
UU DESA – Presiden Jokowi telah menandatangani Undang Undang Desa yang mengatur semua hal terkait desa. 

POS-KUPANG.COM – Undang-Undang Desa kini sudah ditandatangni oleh Presiden Jokowi. Dalam undang-undang tersebut, masa jabatan kepala desa lebih lama dari masa jabatan bupati dan gubernur.

Bahkan UU Desa juga mengatur tentang gaji kepala desa hingga tunjangan istri dan anak. Diatur pula Batasan jabatan kepala desa paling lama dua kali terhitung masa jabatan sebelumnya.

Semua aturan itu ditetapkan melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Melalui UU tersebut masa jabatan kepala desa ditetapkan selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua, sehingga total masa jabatan kades bisa mencapai 16 tahun.

Ketentuan itu tepatnya tercantum pada Pasal 39, yang berbunyi :

Ayat 1). Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Ayat 2). Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa.

Namun perlu diingat, kepala desa ataupun anggota badan permusyawaratan desa bisa terlebih dahulu menghabiskan sisa jabatannya sebelum kembali untuk mencalonkan diri satu periode selanjutnya.

"Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU," demikian penjelasan Pasal 118 huruf c.

Gaji Kepala Desa Terbaru 2024

Gaji kepala desa terbaru 2024 diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019 mengatur, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

Untuk Dana Desa tahun Anggaran 2024, ditetapkan sebanyak Rp 69 triliun untuk 75.29 desa.

Dana yang diberikan untuk tiap-tiap desa berbeda-beda tergantung jumlah penduduk desa. Paling rendah Rp 100 juta dan tertinggi RP 1 miliar.

Dimisalkan dana yang diberikan sebesar Rp 800 juta. Maka, alokasi anggaran 70 persen untuk belanja desa atau sebesar Rp 560 juta.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved