UU Desa Ditandatangani, Masa Jabatan Kades Lebih Lama dari Bupati dan Gubernur

Undang Undang Desa kini sudah ditandatangni Presiden Jokowi. Dalam undang-undang itu, masa jabatan Kades ditetapkan selama 8 tahun dan bisa 2 periode.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A via Kompas.com
UU DESA – Presiden Jokowi telah menandatangani Undang Undang Desa yang mengatur semua hal terkait desa. 

Kemudian sisanya 30 persen, yakni sebesar Rp 240 juta akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.

Berikut estimasi gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya:

Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa
Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa
Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.
Terdapat pula pemberian tunjangan bagi istri atau suami, anak, kinerja, dan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis.

Kemudian ada Pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan bagi kades, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.

Tunjangan nantinya diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu. 

Adapun tunjangan purnatugas diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved