Demi Kemanusiaan, Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Ribuan Napi, Begini Kata Natalius Pigai

Demi aspek kemanusiaan, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada ribuan narapidana yang kini sedang meringkuk di balik jeruji besi, penjara

Editor: Frans Krowin
YOUTUBE/SEKRETARIAT PRESIDEN
BERI AMNESTI – Demi pertimbangan kemanusiaan, Presiden Prabowo Subianto memberikan amesti kepada 44 ribu narapidana yang saat ini berada di balik jeruji besi, penjara. 

POS-KUPANG.COM – Demi aspek kemanusiaan, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada ribuan narapidana yang kini sedang meringkuk di balik jeruji besi, penjara. Ada pun amnesty itu diberikan kepada 44 ribu napi yang kini masih berada di balik penjara.

Pemberian amesti itu merupakan salah satu gebrakan awal Presiden Prabowo Subianto setelah mengemban tugas sebagai orang nomor satu di Indonesia menggantikan Presiden Jokowi yang telah purnah tugas sejak Oktober 2024 lalu.

Amnesti adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh kepala negara untuk memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman kepada pelaku tindak pidana. Amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945

Dalam memberikan amnesti, presiden akan mempertimbangkan masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung. Amnesti dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. 

Terkait hal tersebut, Menteri HAM RI, Natalius Pigai menilai, aspek kemanusiaan merupakan alibi di balik rencana pemberian amnesti tersebut.

Mereka yang akan diberi amnesty, lanjut dia, sebelumnya ditahan terkait kasus politik, UU ITE, pengguna narkotika yang semestinya direhabilitasi, mengalami gangguan jiwa dan pengidap HIV/AIDS. 

“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu, maka ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM sebagaimana tertuang dalam poin satu Astacita,” kata Pigai sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com dari Tribunnews.com, Senin 16 Desember 2024. 

Mengenai narapidana yang terjerat UU ITE, Nataliun Pigai mengatakan, bahwa mereka melakukan penghinaan terhadap kepala negara, berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Oleh sebab itu, Presiden merasa perlu memberikan pengampunan. 

Menurut Pigai, hal itu juga berlaku untuk narapidana terkait kasus Papua, narapidana yang berusia lanjut, anak-anak, gangguan jiwa, serta narapidana pengidap sakit berkepanjangan yang memerlukan perawatan khusus. 

 “Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Artinya, Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” tutur Pigai. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jumat 13 Desember 2024. 

Salah satu isu yang dibahas pada rapat tersebut adalah pemberian amnesti kepada narapidana tertentu. 

Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terdapat sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. 

Namun, jumlah pasti masih dalam asesmen untuk selanjutnya akan dipertimbangkan oleh DPR.

Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk tetap transparan dan akuntabel ketika memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44.000 narapidana (napi). 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved