Mahfud MD Beri Saran Soal Capim KPK: Presiden Prabowo Bisa Ganti Nama Capim Tanpa Langgar Aturan
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan saran kepada Presiden Prabowo Subianto tentang kewenangannya mengganti nama-nama calon pimpinan KPK.
POS-KUPANG.COM – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan saran kepada Presiden Prabowo Subianto tentang kewenangannya mengganti nama-nama calon pimpinan KPK yang sebelumnya sudah ditetapkan Presiden Jokowi.
Mahfud MD yang juga mantan calon wakil presiden yang diusung PDI Perjuangan untuk mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 lalu mengatakan hal tersebut ketika dihubungi awak media, pekan lalu.
Dikatakannya, bahwa Presiden Prabowo Subianto bisa melakukan revisi Surat Presiden (Surpres) terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya sudah dikirim oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ke DPR sebelum mengakhiri masa jabatan.
Pasalnya, lanjut dia, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjelaskan bahwa capim dan calon dewas KPK 2024-2029 dipilih oleh Presiden Prabowo untuk periode 2024-2029.
"Dan sekarang yang saya dengar, DPR sudah kirim surat ke Presiden, ke Presiden Prabowo Subianto untuk menanyakan apakah pilihan Presiden (Jokowi) yang 10 (calon) ini mau dikonfirmasi oke atau mau direvisi," kata Mahfud ditemui di Jakarta, Rabu 6 November 2024.
"Nah menurut saya itu kesempatan bagi Pak Prabowo untuk merevisi tanpa melanggar undang-undang tentang batas waktu," ujar dia.
Mahfud berpendapat bahwa Prabowo memiliki sejumlah langkah untuk menanggapi Surpres Capim dan calon Dewas KPK yang dikembalikan.
Misalnya, Presiden Prabowo bisa memilih untuk membentuk panitia seleksi baru dan memilih nama yang telah diajukan Jokowi sebelumnya.
"Atau 'Saya akan mengubah ini, urutannya dari 10 ini saya ambil, 5 keluar, 5 masuk, lalu pilih 5' kan bisa-bisa begitu," kata Mantan Ketua MK ini.
"Atau bisa apa saja, dari 20 itu Presiden bisa mengganti semua. Tapi bisa juga sama sekali tidak mengganti," tambahnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Yasonna Laoly, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah mengirimkan surat presiden baru terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK.
Dari surat tersebut, Prabowo disebut menyetujui daftar nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK usulan Jokowi. ”Saya dengar informasinya, (surat presiden) sudah kembali dan dikembalikan lagi menyetujui (daftar nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK usulan Jokowi),” ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 5 November 2024.
Namun demikian, Yasonna enggan berspekulasi lebih jauh mengenai hal tersebut, menegaskan bahwa semua keputusan terkait isi surpres merupakan kewenangan Presiden Prabowo.
Baca juga: Adies Kadir: Presiden Prabowo Tak Ubah Usulan Jokowi tentang Calon Pimpinan KPK
Terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden Prabowo tidak akan mengubah nama-nama Capim dan calon Dewas yang telah diajukan oleh Presiden Joko Widodo sebelum purnatugas.
"Saya rasa tidak (mengkaji ulang nama-namanya), ya. Proses itu kan sudah berjalan, sesuai dengan prosedur," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu 6 November 2024. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Mantan Menko Polhukam
Mahfud MD
Presiden Prabowo Subianto
Presiden Jokowi
PDI Perjuangan
Mantan Ketua MK
Menteri Sekretaris Negara
Opini: Sekolah Rakyat, Peluang Meningkatkan Mutu Pendidikan dan Memutus Rantai Kemiskinan |
![]() |
---|
Komisi B DPRD Sumtim Ingatkan Koperasi Merah Putih Jauh dari Kepentingan Politik |
![]() |
---|
Pertamina Kembali Gelar PGTC 2025, Dorong Inovasi Mahasiswa untuk Energi Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pemerintah Siapkan Rp130 Triliun KUR 2025 untuk Sektor Perumahan,Begini Tanggapan Pengamat Perbankan |
![]() |
---|
Opini: Efisiensi Anggaran di Era Kepemimpinan Prabowo, Prioritas dan Proyeksi Dampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.