Opini
Opini: Uskup Diosesan
Kedua, Uskup Tituler, yakni uskup-uskup lainnya, termasuk di dalamnya Uskup Emeritus, Uskup Koajutor, Uskup Auksilier, Prelatur dan Uskup Militer.
Soal waktu tahbisan untuk para Uskup ditegaskan bahwa mereka yang diangkat dan dipilih menjadi Uskup harus menerima tahbisan, 3 bulan sejak penerimaan surat apostolik dari Tahkta Suci (kan.379).
Sebelum mengambil alih secara kanonik jabatannya, para Uskup yang
dipilih harus mengucapkan pengakuan iman dan sumpah kesetiaan kepada Tahkta Suci.
Lebih lanjut kan. 382 berbicara soal pengambil-alihan jabatan secara kanonik (possesionem canonicam capere).
Ada beberapa pesan penting dalam kan.382 ini: pertama, jika belum ditahbiskan sebagai Uskup maka ia dapat mengambil-alih secara kanonik keuskupannya 4 bulan setelah menerima surat apostolik.
Kedua, jika sudah ditahbiskan sebagai maka pengambil-alihan dapat dilakukan 2 bulan setelah menerima surat apostolik.
Ketiga, pengambilalihan secara kanonik keuskupannya, bisa ia sendiri atau melalui seorang wakil, dengan menunjukkan surat apostolik kepada kolegium konsultor dengan dihadiri kanselir kuria yang membuat berita acara.
Sebelum mengambil-alih jabatan secara kanonik jabatannya, Imam yang diangkat menjadi Uskup harus mengucapkan pengakuan iman dan sumpah kesetiaan pada Tahkta Apostolik berdasarkan rumusan yang disahkan oleh Tahkta Apostolik.
Menutup ulasan singkat ini dengan sebuah kutipan dari kan.377§1: “Para Uskup diangkat dengan bebas oleh Paus, atau mereka yang terpilih secara legitim dikukuhkan olehnya”. (*)
Opini: Membaca Martha dari Rote |
![]() |
---|
Opini: Elektoralisme, Jalan Menuju Alienasi Mental Pascapemilu |
![]() |
---|
Opini: Melihat Proses Rekrutmen Politik dalam Pemilu AS |
![]() |
---|
Opini: Keraguan dan Kebanggaan Lazim Terjadi di Timor Leste pada Tahun 2024 |
![]() |
---|
Opini: Propaganda Menang Satu Putaran Pilpres 2024 dalam Teori Big Lie Goebbels |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.