Opini

Opini: Uskup Diosesan

Kedua, Uskup Tituler, yakni uskup-uskup lainnya, termasuk di dalamnya Uskup Emeritus, Uskup Koajutor, Uskup Auksilier, Prelatur dan Uskup Militer.

|
Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI
Dr. Doddy Sasi, CMF 

Soal waktu tahbisan untuk para Uskup ditegaskan bahwa mereka yang diangkat dan dipilih menjadi Uskup harus menerima tahbisan, 3 bulan sejak penerimaan surat apostolik dari Tahkta Suci (kan.379).

Sebelum mengambil alih secara kanonik jabatannya, para Uskup yang
dipilih harus mengucapkan pengakuan iman dan sumpah kesetiaan kepada Tahkta Suci.

Lebih lanjut kan. 382 berbicara soal pengambil-alihan jabatan secara kanonik (possesionem canonicam capere).

Ada beberapa pesan penting dalam kan.382 ini: pertama, jika belum ditahbiskan sebagai Uskup maka ia dapat mengambil-alih secara kanonik keuskupannya 4 bulan setelah menerima surat apostolik.

Kedua, jika sudah ditahbiskan sebagai maka pengambil-alihan dapat dilakukan 2 bulan setelah menerima surat apostolik.

Ketiga, pengambilalihan secara kanonik keuskupannya, bisa ia sendiri atau melalui seorang wakil, dengan menunjukkan surat apostolik kepada kolegium konsultor dengan dihadiri kanselir kuria yang membuat berita acara.

Sebelum mengambil-alih jabatan secara kanonik jabatannya, Imam yang diangkat menjadi Uskup harus mengucapkan pengakuan iman dan sumpah kesetiaan pada Tahkta Apostolik berdasarkan rumusan yang disahkan oleh Tahkta Apostolik.

Menutup ulasan singkat ini dengan sebuah kutipan dari kan.377§1: “Para Uskup diangkat dengan bebas oleh Paus, atau mereka yang terpilih secara legitim dikukuhkan olehnya”. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved