Opini
Opini: Uskup Diosesan
Kedua, Uskup Tituler, yakni uskup-uskup lainnya, termasuk di dalamnya Uskup Emeritus, Uskup Koajutor, Uskup Auksilier, Prelatur dan Uskup Militer.
Oleh: Dr. Doddy Sasi, CMF
Ketua Tribunal KAK, Dosen Hukum Gereja pada STIPAS Keuskupan Agung Kupang
POS-KUPANG.COM - Pada umumnya ada dua tipe Uskup yakni pertama, Uskup diosesan, yang padanya dipercayakan reksa dari sebuah keuskupan.
Kedua, Uskup Tituler, yakni uskup-uskup lainnya, termasuk di dalamnya Uskup Emeritus, Uskup Koajutor, Uskup Auksilier, Uskup Prelatur dan Uskup Militer.
Dalam tulisan sederhana ini, saya hanya akan mengulas secara singkat tema tentang Uskup diosesan.
Kembali salah satu rujukan yang akan dipakai adalah Kitab Hukum Kanonik kita (bdk. kan. 381-402).
Tapi izinkan saya untuk membuka dengan mengutip nomor Kanon 375§1-2, yang menampilkan sebuah prinsip teologis tentang para Uskup: “Para uskup berdasarkan penetapan ilahi adalah pengganti-pengganti para rasul (Apostolorum locum succedunt)…, dengan dan karena tahbisan episkopalnya mereka menerima dan mengemban tugas untuk mengajar, menguduskan dan memimpin...”.
Tentang Uskup Diosesan Kanon 381 menampilkan tiga jenis kuasa dari seorang Uskup diosesan, yakni kuasa berdasar jabatan (Ordinaria), kuasa atas nama sendiri (propria), yang mana tidak bisa didelegasikan dan kuasa yang bersifat langsung (immediata).
Seorang Uskup diosesan juga mempunyai kuasa legislatif yang mana dijalankannya sendiri, kuasa eksekutif bisa dijalankannya sendiri juga atau melalui seorang Vikaris jenderal atau Vikaris episkopal) dan kuasa yudikatif, bisa dijalankannya sendiri atau seorang Vikaris yudisial dan para hakim).
Kanon 383 berbicara soal reksa pelayanan dari seorang Uskup diosesan.
Ditegaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagai seorang gembala, ia harus memperhatikan: Semua orang beriman (umat Allah dan semua kaum terbaptis), umat beriman dari ritus yang berlainan, saudara-saudara yang tidak berada dalam persekutuan penuh dengan gereja katolik dan juga mereka yang tidak terbaptis.
Syarat-syarat umum yang harus terpenuhi adalah selain berumur paling sekurangkurangnya 35 tahun dan sekurang-kurangnya telah lima tahun ditahbiskan menjadi imam, ia harus "unggul dalam iman, bermoral baik, saleh, perhatian pada jiwa-jiwa (zelus animarum), bijaksana, arif serta memiliki keutamaan-keutamaan manusiawi, sifat-sifat lain yang cocok untuk melaksanakan jabatan tersebut".
Selain itu ia telah “memperoleh gelar doktor atau setidak-tidaknya lisensiat dalam Kitab Suci, teologi atau hukum kanonik dari lembaga pendidikan tinggi yang disahkan oleh Takhta Apostolik, atau sekurang-kurangnya ahli sungguh-sungguh dalam disiplin-disiplin itu”.
Tapi sekali lagi bahwa penilaian definitif soal kecakapan calon ada pada Tahkta Apostolik (kan.378§2).
Lalu kan. 384-402 menampilkan beberapa wewajiban lain dari seorang Uskup diosesan, antara lain: dalam pelayanan dan pengajarannya hendaknya ia menyampaikan kebenarankebenaran iman dan moral, memperhatikan dan mendengarkan serta mendampingi para imamnya.
Dia harus tinggal di keuskupannya dan sangat diharapkan tidak meninggalkan keuskupannya lebih dari sebulan, mengunjungi keuskupan seluruhnya atau sebagian setiap tahun, kunjungan ad limina ke Bapa Suci, dan para Uskup yang genap berusia 75, atau karena alasan kesehatan atau alasan berat lainnya diminta untuk mengajukan pengunduran diri kepada Paus.
Opini: Membaca Martha dari Rote |
![]() |
---|
Opini: Elektoralisme, Jalan Menuju Alienasi Mental Pascapemilu |
![]() |
---|
Opini: Melihat Proses Rekrutmen Politik dalam Pemilu AS |
![]() |
---|
Opini: Keraguan dan Kebanggaan Lazim Terjadi di Timor Leste pada Tahun 2024 |
![]() |
---|
Opini: Propaganda Menang Satu Putaran Pilpres 2024 dalam Teori Big Lie Goebbels |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.