Opini
Opini: Uskup Diosesan
Kedua, Uskup Tituler, yakni uskup-uskup lainnya, termasuk di dalamnya Uskup Emeritus, Uskup Koajutor, Uskup Auksilier, Prelatur dan Uskup Militer.
Sedangkan untuk proses penunjukkan, pengangkatan dan pemilihan seorang Uskup, kan. 377§ 1-2 bisa menjadi rujukkan kita.
Yang paling mendasar bahwa seorang Uskup itu diangkat dan dipilih dengan bebas oleh Paus (kan.377§1). Adapun beberapa yang dilewati: Langkah pertama yang sangat penting dalam pemilihan seorang uskup adalah melihat daftar imam, baik dari keuskupan maupun dari anggota tarekat hidup bakti.
Daftar nama para imam harus disusun tiap tiga tahun dengan tujuan agar selalu ada kebaruan. Langkah yang kedua adalah jika setiap hendak ditunjuk Uskup diosesan maka Nunsius atau delegasi Apostolik perlu berkonsultasi dengan pihak-pihak tertentu.
Nunsius Apostolik kemudian menyusun daftar pendek dari tiga calon untuk penyelidikan lebih lanjut dan mencari informasi yang tepat tentang masing-masing dari mereka.
Dia akan mengirimkan ke Tahta Suci sebuah daftar, yang dikenal sebagai "terna", dengan nama dari tiga calon yang dinilai paling tepat untuk menjadi seorang Uskup.
Langkah yang ketiga adalah Dikasteri di Kuria Roma yang bertanggung jawab atas penunjukan atau pemilihan seorang Uskup (Indonesia sebagai negara misi maka yang bertanggung jawab adalah Kongregasi Untuk Evangelisasi bangsaBangsa/Propaganda Fide) mempelajari semua dokumen yang diberikan oleh Nunsius atau Delegasi Apostolik.
Dikasteri (Propaganda Fide) bisa saja menerima atau bisa juga dapat
menolak semua calon yang telah diusulkan dan meminta untuk menyiapkan daftar lain, atau meminta untuk memberikan lebih banyak informasi dan jelas tentang satu atau lebih calon imam yang telah diajukan.
Ketika Dikasteri memutuskan imam mana yang harus ditunjuk, Dikasteri menyajikan kesimpulan akhirnya kepada Paus dan diusulkan kepada Paus untuk mengangkatnya.
Jika Paus setuju, pemilihan oleh Paus dikomunikasikan kepada Nunsius atau Delegasi Apostolik untuk mendapatkan persetujuan dari imam yang bersangkutan atas pengangkatannya dan untuk memilih tanggal diumumkannya.
Prinsip “kerahasiaan” dalam setiap proses seleksi sampai pada pengangkatan seorang Uskup itu sangatlah penting (bdk. kan. 377§3).
Term “rahasia” disini menjadi penting sebab memiliki implikasi baik pastoral maupun yuridis. Karena bisa saja untuk menghindari
intervensi dari pihak luar seperti “lobi-lobi” khusus dari para “tifosi” atau pendukung calon tertentu.
Atau bisa saja untuk menghindari “kampanye-kampanye” terselubung dari adanya imam yang berambisi untuk menjadi Uskup.
Prinsip kerahasiaan ini sebenarnya sudah ditegaskan dalam
dokumen Secreta Continere (1974), sebuah dokumen yang berbicara secara spesifik tentang kerahasiaan kepausan.
Dan segala hal yang berkaitan dengan pengangkatan seorang Uskup masuk dalam rana kerahasiaan kepausan ini. Kerahasiaan ini hilang dengan sendirinya apabila sudah ada pengumuman resmi dari Paus.
Pertanyaan logis lain yang bisa muncul adalah: bagaimana langkah selanjutnya setelah adanya pengumuman resmi dari Vatikan. Jawabannya sudah tentu adalah kapan tahbisannya.
Opini: Membaca Martha dari Rote |
![]() |
---|
Opini: Elektoralisme, Jalan Menuju Alienasi Mental Pascapemilu |
![]() |
---|
Opini: Melihat Proses Rekrutmen Politik dalam Pemilu AS |
![]() |
---|
Opini: Keraguan dan Kebanggaan Lazim Terjadi di Timor Leste pada Tahun 2024 |
![]() |
---|
Opini: Propaganda Menang Satu Putaran Pilpres 2024 dalam Teori Big Lie Goebbels |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.