Opini

Harga Beras, Hukum Permintaan dan Edukasi Konsumen

Makan nasi adalah sebuah kewajiban yang tidak saja mengenyangkan tetapi juga menentramkan pikiran.

|
Editor: Dion DB Putra
ilustrasi
Bagi sebagian orang, makan nasi tidak saja mengenyangkan tetapi juga menentramkan pikiran. 

Oleh Emiliana Martuti Lawalu, SE,ME
Dosen FEB, Prodi Ekonomi Pembangunan Unwira Kupang

POS-KUPANG.COM - “Saya kalau tidak makan nasi, tidak bisa tidur.” Ini merupakan sebuah ucapan yang biasa tetapi bermakna bila dieksplorasi terkait kenaikan harga beras.

Kebergantungan pada beras tergambar dalam ucapan itu. Makan nasi adalah sebuah kewajiban yang tidak saja mengenyangkan tetapi juga menentramkan pikiran.

Dengan mengonsumsi nasi, orang akan tidur lebih nyenyak baik pada siang maupun pada malam hari.

Dengan demikian, ketika tidak makan nasi orang lantas mulai kepikiran atau berada dalam bayang-bayang antara ada dan tiada, atau antara hidup dan mati.

Oleh sebab itu, orang harus makan nasi meskipun orang sudah makan pisang, jagung.

Sebagai ibu rumah tangga, misalnya, memang kita akan selalu sensitif  dan merasa prihatin terhadap masalah-masalah seperti beras, gula pasir, minyak goreng karena berkaitan dengan kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

Namun, dengan tingginya harga beras seperti yang sedang terjadi sekarang ini membuat warga terutama ibu-ibu rumah tangga akan semakin sulit memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.

Sehubungan dengan itu, akhir-akhir ini mendengar dan membaca berita tentang melonjaknya harga beras.

Misalnya, di Kupang harga beras bervariasi di pasar Oesapa mulai dari Rp 14.000 per kg hingga Rp 18.000 per kg.

Mungkin saja kita lebih prefer terhadap beras murah tetapi fakta menunjukkan beras dengan harga semurah ini keadannya tampak kurang bersih alias kotor: tercampur kutu, kerikil, dan berbau tidak sedap.

Selanjutnya, dalam perkiraan, harga beras akan naik lagi mencapai Rp. 20.000 per kilogram beberapa hari ke depan dan yang dikhawatirkan adalah pasokan beras dari luar akan terhenti. (Kompas, 19 Februari, 2024).

Beras dalam Hukum Permintaan

Bagaimanakah persoalan kenaikan harga beras ini dihadapkan dengan hukum permintaan yang berlaku di dalam teori ekonomi mikro, misalnya?

Sebagaimana pada umumnya diketahui bahwa hukum permintaan merupakan konsep dalam ilmu ekonomi yang menjelaskan tentang sifat-sifat hubungan antara permintaan terhadap sesuatu barang dengan harganya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved