Opini

Mendung Demokrasi

Konstitusi dengan mudah dikoyak untuk kepentingan sesat dan sesaat. Pilpres 2024 bukan tentang siapa presidennya.

Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS/GILANG
Ilustrasi. 

Oleh: B Mario Yosryandi Sara
Aktivis HAM dan Pegiat Demokrasi

POS-KUPANG.COM - Setelah 25 tahun Reformasi 1998, Indonesia tampak masih belum berjarak jauh dari Orde Baru (Orba).

Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang menjelmah menjadi musuh bersama di masa Orba kelihatan malah semakin tumbuh subur pasca reformasi. Konstitusi dengan mudah dikoyak untuk kepentingan sesat dan sesaat. Pilpres 2024 bukan tentang siapa presidennya.

Ia bisa saja seorang prajurit militer, ia bisa juga seorang pengusaha, bisa dari habitus akademis, juga mungkin seorang yang memang memiliki pengalaman menjadi pemimpin pada skala yang lebih kecil dari sebuah negara.

Indonesia sebagai Negara-bangsa (baca; nation state), kita hanya bisa menerima untuk memilih Capres dari yang sudah dipilih koalisi antar Parpol.

Ambang batas 20 persen kursi di parlemen akhirnya menjebak kita, untuk sekadar memilih calon yang dipilihkan. Faktanya, tidak terdapat satupun partai politik yang bertanya terlebih dahulu kepada rakyat.

Tidak ada kesempatan rembug dengan rakyat, sehingga tak dapat dipastikan apakah rakyat setuju tentang calon presiden yang mereka usung. Namun itulah takdir kita sebagai rakyat.

Sebagaimana paradigma Budi Hardiman (2013) dalam bukunya yang berjudul “Dalam
Moncong Oligarki".

Ia menjabarkan harapan akan datangnya kepemimpinan yang kuat menjadi populer di Indonesia, khususnya di saat krisis, dan dalam demokrasi harapan itu akan tersalur sebagai pemberian suara kepada partai atau kandidat presiden yang dikira memenuhi harapan tersebut.

Bila demikian hal itu terjadi, Indonesia akan tetap berada dalam demokrasi, meski rezim yang bangkit dari demokrasi belum tentu melanjutkan demokratisasi.

Erosi Demokrasi

Isu regresi demokrasi sebetulnya telah menjadi perhatian para scholars dalam 10 tahun terakhir, lantas mengalami situasi yang mengkhawatirkan jelang Pemilu 2024. Terutama dalam aspek kemunduran dalam prosedur dan substansi kompetisi elektoral.

Hal ini dapat diidentifikasi dari beberapa hal, yaitu proses Pemilu yang sejak awal melekat dengan narasi kecurangan.

Contohnya, tahapan verifikasi partai politik serta fenomena penundukan lembaga penyelenggara Pemilu secara sukarela terhadap kekuatan politik di DPR, salah satu berkaitan dengan keterwakilan perempuan.

Selain itu fenomena juristocracy, yaitu pengalihan persoalan kebijakan legislasi ke pengadilan dan menantang masyarakat sipil melakukan aktivisme hukum.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved