Pilpres 2024
Mayoritas Partai Politik Setuju Percepatan Pendaftaran Capres Cawapres
Rancangan Peraturan KPU ( PKPU ) tentang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden tengah digodok dan dilakukan uji publik.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan KPU ( PKPU ) tentang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden tengah digodok dan dilakukan uji publik.
Dalam rancangannya, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI mempercepat pendaftaran capres cawapres menjadi tanggal 10 Oktober 2023.
Sebelumnya, di PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 diatur pencalonan dimulai 19 Oktober 2023.
Ketentuan baru itu tertuang dalam Pasal 276 ayat (1) UU 7/2023 yang menyebut kampanye Pilpres 2024 dimulai 15 hari setelah penetapan paslon.
Pengaturan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Dalam UU 7/2017 kampanye diatur mulai 3 hari setelah penetapan paslon.
Baca juga: Jokowi Minta 9 Penjabat Gubernur Fokus Persiapan Pemilu 2024
Apabila kampanye pemilu tetap akan dilakukan pada 75 hari sebelum hari pemungutan suara, atau tepatnya 28 November 2023 sebagaimana diatur dalam PKPU 3/2022, maka paslon harus sudah ditetapkan pada 13 November 2023.
Berbeda dengan pengaturan sebelumnya di mana calon tetap pilpres baru akan ditetapkan pada 25 November 2023.
Sejumlah partai politik pun merespons soal usulan percepatan pendaftaran capres cawapres tersebut. Di mana, mayoritas partai politik tak mempermasalkan jika pendafatar tersebut dipercepat.
Selain itu, para parpol ini juga siap mengikuti tahapan percepatan pendaftaran capres cawapres asal sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
PDI Perjuangan
PDI Perjuangan ( PDIP ) menegaskan bahwa bakal mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Termasuk, soal rancangan PKPU soal jadwal pendaftaran capres cawapres ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2023.
Padahal, di aturan sebelumnya, PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pendaftaran capres cawapres dibuka pada 19 Oktober 2023.
Baca juga: Opini Micael Josviranto: Refleksi Korektif terhadap Proses Pentahapan Pemilu 2024
Hal itu disampaikan Hasto Kristiyanto saat diminta tanggapannya oleh wartawan soal PKPU majunya waktu pendaftaran capres cawapres.
"Pada dasarnya PDI Perjuangan mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan oleh KPU RI. Kalau KPU menetapakan pendaftaran misalnya tanggal 10 (Oktober) ya kami akan mengikuti pendaftaran dari tanggal 10 sampai tanggal 16 tersebut," kata Hasto Kristiyanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.