Breaking News

Opini

Opini Micael Josviranto: Refleksi Korektif terhadap Proses Pentahapan Pemilu 2024

Sosialisasi ini diinterpretasikan secara umum oleh khalayak yaitu bahwa dilakukan sebelum tahap kampanye pemilihan umum.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/Dok.Pribadi
Dosen FH Unipa Indonesia Michael Josviranto 

Oleh Micael Josviranto, S.Fil., M.Hum

POS-KUPANG.COM - Tahun 2023 merupakan tahun politik, tahun menyongsong diadakannya pesta demokrasi yaitu pemilihan umum serentak pada tahun 2024 di Indonesia.

Di tahun politik ini banyak sekali baliho, spanduk yang bertebaran pada gang-gang, lorong-lorong di kota-kota sampai pada pelosok-pelosok desa yang mana sebagai bagian dari pernak-pernik menyambut riuh-redahnya pesta demokrasi tersebut.

Selain itu juga, para bacaleg mulai melakukan manuver-manuver politik yang ciamik untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitarnya. Kadang-kadang manuver-manuver politik ini dalam prakteknya sering salah kaprah karena dilakukan dengan istilah sosialisasi yang rupanya bukanlah sosialisasi adanya, tetapi lebih dari itu yaitu kampanye politik.

Baca juga: Opini Marsel Robot: Ereksi Elit Partai Politik

Baca juga: Opini Frits Fanggidae: Konsumsi Pangkal Kaya!

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 79 yang berbicara tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik, tidak disebutkan tentang kapan jadwal sosialisasi itu dilaksanakan.

Sosialisasi ini diinterpretasikan secara umum oleh khalayak yaitu bahwa dilakukan sebelum tahap kampanye pemilihan umum.

Sosialisasi merupakan suatu bentuk metode yang digunakan oleh para bacaleg dan caleg untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat umum tetapi dengan cara-cara tertentu yang mana tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses sosialisasi ini tidak ditentukan dengan rentang waktunya yang pasti dan jelas, sehingga bisa saja 2(dua) atau 3(tiga) tahun sebelum kampanye pemilihan umum spanduk, poster, baliho sudah terpampang di seputaran wilayahnya. Jadi, proses sosialisai ini sejak bacaleg (bakal calon legislatif) sampai caleg (calon legislatif).

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pasal 3 disebutkan tentang tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi; a. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggara pemilu; b. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih; dan c. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;

Selanjutnya, d. Penetapan Peserta Pemilu; e. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; f. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; g. Masa Kampanye Pemilu; h. Masa Tenang; i. pemungutan dan perhitungan suara; j. penetapan hasil Pemilu; dan k. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: Opini Yahya Ado: Pendidikan NTT di Jurang Kematian

Di dalam tahapan penyelenggaraan pemilu kali ini jadwal tahap kampanye sangat mepet jika dibandingkan dengan pemilihan umum 5(lima) tahun sebelumnya yaitu mulai dari hari selasa, 28 November 2024 sampai hari sabtu, 10 Februari 2024, atau 75 hari.

Durasi waktu untuk kampanye untuk para caleg (calon legislatif) yang sangat sempit mengakibatkan dampak yang cukup signifikan yaitu kampanye dilakukan terlebih dahulu atau sebelum menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada masa sosialisasi.

Hal ini bisa disaksikan selama ini bahwa banyak para bacaleg yang melakukan sosialisasi tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam pasal 79 mengatur tentang Sosialisasi dan Pendidikan politik.

Dalam ayat 1, partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi den Pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye. Ayat 2, metode sosialisasi politik adalah (a) pemasangan bendera Partai Politik peserta pemilu dan nomor urutnya, (b) pertemuan terbatas dengan dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kab/kota sesuai tingkatannya paling lambat 1 (hari) sebelum kegiatan dilaksanakan.

Ayat 3 disebutkan bahwa sosialisasi dan Pendidikan politik dilarang memuat unsur ajakan. Para bacaleg dalam menerjemahkan arti sosialisasi ini sangat berbeda karena cenderung ke kampanye, atau biasa disebut dengan sosialisasi rasa kampanye.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved