NTT Memilih
Jelang Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024, Begini Tanggapan Politisi & Ketua Partai Politik di Sikka
nomor urut 1 akan kecewa apabila MK benar-benar menetapkan sistem Pemilu tahun 2024 dengan sistem proporsional tertutup.
Laporan Reporter POS-KUPANG,COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Mahkamah Konstitusi atau MK rencananya akan menggelar sidang putusan soal sistem Pemilu 2024 pada Kamis, 15 Juni 2023 mendatang.
Rakyat Indonesia khususnya para politisi dibuat deg-degan menunggu hasil keputusan MK tersebut yakni sistem Pemilu dengan sistem proporsional tertutup atau terbuka.
Sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum yang hanya memungkinkan masyarakat memilih partai politiknya saja, bukan calon wakil rakyat secara langsung.
Saat pemilu dengan sistem ini, pemilih hanya mencoblos tanda gambar atau lambang partai dalam surat suara karena tidak tersedia daftar kandidat wakil rakyat di surat suara.
Baca juga: NTT Memilih, Bacaleg Bekas Napi KPU Lembata Sebut yang Dilihat Ancaman Hukuman Bukan Jenis Pidana
Sedangkan sistem Pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan.
Dalam sistem ini pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional terbuka adalah sistem coblos caleg.
Gorgonius Nago Bapa, Wakil Ketua DPRD Sikka menilai, keputusan MK itu menjadi kewenangan MK, namun, dirinya kembali menegaskan bahwa sikap partai Golkar yakni menolak sistem Pemilu proporsional tertutup.
"Kami partai Golkar dari pusat bahwa sikap kami sama dengan 7 fraksi yang lainnya itu, jadi sikap 8 fraksi ini merupakan keterwakilan rakyat seluruh Indonesia, sehingga kami Partai Golkar Kabupaten Sikka berharap MK juga memutuskan sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Gorgonius Nago Bapa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka yang juga merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sikka, Selasa, 13 Juni 2023.
Pria yang akrab disapa Us Bapa ini juga menyebutkan, sebelum memutuskan, MK diharapkan memperhatikan pendapat para ahli dan juga aspirasi masyarakat melalui partai politik. '
"Masyarakat sekarang ingin memilih wakil-wakil rakyat yang orangnya mereka sudah kenal, bukan seperti memilih kucing dalam karung, mereka tidak mau memilih orang yang akan menjadi wakilnya itu hanya orang-orang yang mewakili kepentingan partai politik saja," ujar dia.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Ketua Fraksi PAN Kabupaten Sikka, Philip Fransiskus, menyebutkan, secara internal partai, PAN Sikka tetap tunduk dan patuh pada keputusan DPP PAN melalui Rakernas PAN bahwa PAN tetap mendukung sistem Pemilu proporsional terbuka seperti yang berlaku saat ini.
Baca juga: NTT Memilih, Bacaleg Bekas Napi KPU Lembata Sebut yang Dilihat Ancaman Hukuman Bukan Jenis Pidana
Bagi PAN, lanjut dia, sistem Pemilu terbaik saat ini yakni proporsional terbuka sesuai dengan kehendak mayoritas masyarakat Indonesia dan partai yang ada di Indonesia.
"Terkait mekanisme dan putusan MK nanti, kami menghormati sebagai proses hukum dan hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian akan sistem terbaik untuk Pemilu walaupun sebenarnya MK sudah pernah memutuskan sistem Pemilu ini pada tahun 2009 dengan apa yang disampaikan MK sendiri bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat itu ternyata bisa di review kembali, artinya tidak final dan mengikat," papar politisi asal Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka ini.
Meski demikian, Philip Fransiskus menyebut, apapun putusan MK , harus dihormati dan selanjutnya akan menyerahkan ke DPP PAN untuk bersikap secara nasional.
NTT Memilih, Bawaslu Ingatkan Warga NTT Lawan Kampanye Hitam |
![]() |
---|
NTT Memilih, Silaturahmi ke PDIP NTT, Refafi Gah Sebut Hanura Siap Kerja Menangkan Ganjar Pranowo |
![]() |
---|
NTT Memilih, Gelar Media Gathering Bawaslu Ende Ajak Jurnalis Jadi Pengawas Partisipatif |
![]() |
---|
NTT Memilih, Bawaslu Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Bersama Stakeholder |
![]() |
---|
NTT Memilih, DPC Demokrat Kabupaten Kupang Target 6 Kursi di Pileg 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.