Kota Kupang Terkini

Tersangka Kasus Pengeroyokan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang

Kedua tersangka masing-masing berinisial YM alias Ose dan MM alias Ano diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Polresta Kupang Kota menyerahkan dua tersangka kasus pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota menyerahkan dua tersangka kasus pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang

Penyerahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Frid Sia, S.H, bersama Panit 1 Reskrim AIPTU Ivan Tomasoa dan penyidik pembantu Bripda George Wati.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YM alias Ose dan MM alias Ano diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap korban MT.

Penyerahan tersangka diterima langsung oleh jaksa penuntut Uuum Hasbuddin B. Paseng, S.H. Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/103/VI/2025/Sektor Kota Raja, tertanggal 16 Juni 2025. 

Baca juga: Perkelahian antar Siswa di Depan Sekolah Kristen Mercusuar, Polsek Kota Raja Turun Tangan

Kejadian terjadi pada hari yang sama, Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 18.33 Wita di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrid D. Mada, S.H., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (27/10/2025), menjelaskan kronologis kejadian.

“Awalnya, Ose mendatangi rumah korban dan terlibat adu mulut dengan ipar korban. Korban yang mendengar keributan, kemudian keluar rumah untuk menenangkan situasi. Namun, Ose justru memukul korban, dan Ano ikut memukul korban,” jelas AKP Frid.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah parang berukuran pendek dan sebatang balok yang diduga digunakan saat kejadian.

“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 170 Ayat (1) Subsider Pasal 351 Ayat (1) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas AKP Frid. (uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved