Uang Kuliah Tunggal Undana
Polemik Uang Kuliah Tunggal, Kepala Dinas Pendidikan NTT: Undana Jangan Terjebak Kapitalis Akademik
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi menanggapi polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru Undana Kupang.
Berdasarkan informasi online yang diperoleh dari pihak Undana Kupang, anaknya masuk dalam kategori 10, dimana calon mahasiswa yang masuk kategori 10 itu pendapatan perbulan orang tuanya Rp 30 juta ke atas.
"Penetapan ini tidak sesuai dengan kenyataan. Saya ini ASN golongan III dengan gaji paling tinggi Rp 4 juta perbulan," ungkapnya.
Baca juga: Mahasiswa Keluhkan Uang Kuliah Tunggal, Rektor Undana: Sudah Berlaku Beberapa Tahun
Tidak puas dengan informasi tersebut, dia pun mencaritahu di internet. Seharusnya anaknya harus masuk dalam kategori 4 atau 5 dengan UKT per semester Rp 3-4 juta.
Anaknya telah mendaftar di Undana Kupang, dan wajib membayar UKT sebesar Rp 6 juta. "Namun saya belum membayar UKT karena tidak sesuai dengan informasi yang saya peroleh," ujar dia.
Masih menurut dia, biaya UKT Undana Kupang lebih mahal jika dibandingkan dengan Perguruan Tinggi swasta.
Dia telah berkoordinasi dengan pihak kampus Undana Kupang, tapi belum mendapatkan respon.
Dia berharap permasalahan UKT tersebut terjadi kesalahan dalam proses input data dari pihak kampus, sehingga dapat ditinjau kembali oleh Rektor Undana Kupang.
Tanggapan Rektor Undana
Rektor Undana Kupang Prof. Dr. drh. Maxs UE Sanam, M.Sc memberi penjelasan mengenau Uang Kuliah Tunggal ( UKT ) yang dikeluhkan mahasiswa baru dan para orang tua.
Ia mengatakan, sebetulnya UKT tidak ada perubahan dan sudah berlaku sejak beberapa tahun terakhir. Keluhan itu sering disampaikan orang tua atau wali ketika musim penerimaan mahasiswa baru.
"UKT itu pemberlakuannya sudah sekian lama tahun. Itu kan ada level satu sampai dengan sepuluh, dan sekarang kementerian memberikan ada keputusan baru UKT sehingga level kami itu satu sampai sepuluh," kata Prof Maxs Sanam, Sabtu 15 Juli 2023.
Ia menegaskan tidak ada kenaikan UKT, hanya level yang bertambah.
Prof Max Sanam menerangkan bahwa adanya UKT ini memberi subsidi silang. Mahasiswa yang kategori mampu membayar lebih untuk mensubsidi mahasiswa yang ada di level bawah.
Baca juga: Undana Kupang Panen Dua Profesor dari Fakultas Sains
Menurutnya, persoalan sebetulnya ada pada kuota KIP kuliah. Mahasiswa yang dinyatakan lulus KIP kuliah dan memenuhi syarat prodi, untuk sementara ada 2000-an orang.
Sementara kuota KIP kuliah yang diberikan ke Undana Kupang, hanya 600 orang. Undana Kupang diberi tugas untuk melakukan verifikasi dan validasi jumlah mahasiswa yang ada untuk memenuhi kuota yang ada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/lusi-linus.jpg)
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.