Uang Kuliah Tunggal Undana

Mahasiswa Keluhkan Uang Kuliah Tunggal, Rektor Undana: Sudah Berlaku Beberapa Tahun

Rektor Undana Kupang Prof Maxs Sanam memberi penjelasan mengenau Uang Kuliah Tunggal yang dikeluhkan mahasiswa baru dan para orang tua.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Rektor Undana Prof. Dr. drh. Maxs UE Sanam, M.Sc saat memberi penjelasan mengenai Uang Kuliah Tunggal, Sabtu 15 Juli 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rektor Undana Kupang Prof. Dr. drh. Maxs UE Sanam, M.Sc memberi penjelasan mengenau Uang Kuliah Tunggal ( UKT ) yang dikeluhkan mahasiswa baru dan para orang tua.

Ia mengatakan, sebetulnya UKT tidak ada perubahan dan sudah berlaku sejak beberapa tahun terakhir. Keluhan itu sering disampaikan orang tua atau wali ketika musim penerimaan mahasiswa baru.

"UKT itu pemberlakuannya sudah sekian lama tahun. Itu kan ada level satu sampai dengan sepuluh, dan sekarang kementerian memberikan ada keputusan baru UKT sehingga level kami itu satu sampai sepuluh," kata Prof Maxs Sanam, Sabtu 15 Juli 2023.

Ia menegaskan tidak ada kenaikan UKT, hanya level yang bertambah.

Prof Max Sanam menerangkan bahwa adanya UKT ini memberi subsidi silang. Mahasiswa yang kategori mampu membayar lebih untuk mensubsidi mahasiswa yang ada di level bawah.

Menurutnya, persoalan sebetulnya ada pada kuota KIP kuliah. Mahasiswa yang dinyatakan lulus KIP kuliah dan memenuhi syarat prodi, untuk sementara ada 2000-an orang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa Baru Undana Keluhkan Mahalnya Uang Kuliah Tunggal

Sementara kuota KIP kuliah yang diberikan ke Undana Kupang, hanya 600 orang. Undana Kupang diberi tugas untuk melakukan verifikasi dan validasi jumlah mahasiswa yang ada untuk memenuhi kuota yang ada.

"Kita harus menyeleksi lagi sehingga mengeluarkan kurang lebih 1.200 orang itu. Itu jumlah yang besar. Kalau dia tidak dapat KIP kuliah maka dia harus bayar UKT secara normal. Ini mekanisme yang berlaku sekian lama tahun," ujarnya.

Ia memaklumi ada mahasiswa yang dikategorikan tidak mampu sehingga perlu ada skema seperti melalui KIP kuliah ini.

Masalahnya, lanjut Prof Maxs Sanam, ketika mahasiswa mengisi data saat proses pendaftaran terjadi kekeliruan.

Bahkan ada yang diduga sengaja memberikan informasi yang seolah mahasiswa itu tidak mampu. Alhasil, saat sistem mendeteksi itu, maka UKT yang diberikan pun secara normal sesuai dengan kondisi ril mahasiswa itu.

Prof Maxs Sanam menyebut, ada mahasiswa yang menyampaikan informasi bahwa penghasilan orang tua Rp 500 ribu tetapi menyekolahkan empat orang anak. Informasi ini baginya tidak masuk akal.

Sistem yang digunakan saat ini tidak lagi menggunakan sesi wawancara tatap muka. Mahasiswa diminta untuk mengisi sejumlah syarat yang ada dalam sistem sehingga tidak ada tendensi tertentu dalam proses ini.

Baca juga: Undana Kupang Panen Dua Profesor dari Fakultas Sains

Proses itu bukan dilakukan verifikasi hingga ke bukti pembayaran listrik.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved